Mengampuni yang Kaya, Membebani yang Miskin: Apakah Tax Amnesty Meningkatkan Kepatuhan atau Menambah Kecurangan?

Program pengampunan pajak (tax amnesty) kembali menjadi sorotan di Indonesia. Setelah dua kali diterapkan pada 2016 dan 2022, pemerintah berencana meluncurkan Tax Amnesty Jilid III pada 2025. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah mengklaim bahwa tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan pajak. Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan keadilan dan efektivitasnya, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tetap dibebani pajak tanpa keringanan serupa. 

Tax amnesty pertama kali diterapkan di Indonesia pada 2016, dengan partisipasi 956.793 wajib pajak dan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Program ini berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp165 triliun dari uang tebusan dan Rp1.000 triliun dari repatriasi aset. Kemudian, pada 2022, pemerintah meluncurkan Tax Amnesty Jilid II melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, penerimaan negara dari program ini hanya mencapai Rp62 triliun, jauh di bawah target awal sebesar Rp103 triliun. Kini, dengan rencana Tax Amnesty Jilid III, muncul pertanyaan apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, atau justru memperkuat mentalitas menghindar lalu berharap diampuni? 

Tax amnesty adalah kebijakan pengampunan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau kurang melaporkan kekayaannya. Melalui program ini, mereka diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta tersembunyi dengan membayar tarif tebusan yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak normal, tanpa ancaman sanksi pidana. Secara praktik, tax amnesty lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi dan pemilik aset besar, yang sebelumnya menunda atau menghindari kewajiban pajaknya. 

Sementara itu, rakyat kecil tidak pernah mendapatkan peluang serupa. Mereka tetap diwajibkan membayar pajak secara rutin melalui pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan pokok, serta pajak penghasilan karyawan (PPh 21) yang langsung dipotong dari gaji. Beban pajak juga semakin diperluas ke sektor UMKM, melalui penerapan pajak final atas omzet usaha kecil, dan sektor informal, seperti pedagang pasar, ojek online, hingga pekerja lepas, yang kini mulai diarahkan untuk menjadi subjek pajak aktif. 

Dengan kondisi ini, terjadi ketidakadilan struktural yang nyata: kelompok besar yang dulu lalai diampuni dengan insentif, sementara kelompok kecil dipaksa untuk terus patuh tanpa ruang negosiasi. Selain itu, pemberian tax amnesty berulang menciptakan moral hazard di tengah masyarakat. Ada kecenderungan bagi wajib pajak untuk menunda kepatuhan dengan harapan bahwa negara kelak akan menawarkan program pengampunan baru. Alih-alih memperkuat budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), tax amnesty justru memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi perpajakan itu sendiri. 

Pada akhirnya, kebijakan ini memperparah ketimpangan antara yang kaya dan miskin dalam sistem fiskal kita. Yang kaya mendapatkan pengampunan atas kelalaiannya, sementara rakyat kecil terus memikul kewajiban tanpa ampun. Tanpa pembenahan serius, tax amnesty hanya akan menjadi cermin ketidakadilan fiskal yang semakin mencolok di mata publik. 

Tax amnesty seharusnya menjadi langkah luar biasa dalam kondisi darurat, bukan menjadi kebijakan rutin yang memperburuk ketidakadilan. Dengan mengampuni yang kaya dan membebani yang miskin, negara mempertaruhkan kredibilitas sistem fiskalnya sendiri. Kini, lebih daripada sekadar mengejar penerimaan jangka pendek, pemerintah perlu membangun sistem perpajakan yang adil, tegas, dan terpercaya—demi menciptakan keadilan ekonomi yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Tax amnesty mungkin menawarkan manfaat instan bagi penerimaan negara, tetapi dalam jangka panjang, kebijakan ini justru memperdalam ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Memberikan pengampunan kepada yang lalai dan membebani yang patuh hanya akan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pajak dan memperbesar ketimpangan antara kaya dan miskin. 

Kini, Indonesia perlu memilih jalan reformasi dengan cara memperkuat transparansi, mempermudah administrasi, meningkatkan pengawasan, mempertegas penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan melalui insentif positif. Hanya dengan membangun sistem perpajakan yang adil, tegas, dan dipercaya, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi seluruh rakyat dapat benar-benar diwujudkan. 

 

Penulis:
Zahra Destriana Putri
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

 

Disclaimer: 

Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.