Pilih
pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 april 2013 sampai dengan 23 april 2013
perubahan kedua atas peraturan menteri perindustrian nomor 43/m-ind/per/7/2008 tentang penetapan kelompok industri yang dapat memanfaatkan tarif bea masuk dengan skema user spesific duty free scheme (usdfs) dalam rangka persetujuan antara republik indonesia dan jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi
petunjuk pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam kaitannya dengan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah
penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar
komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar ke dalam wilayah negara republik indonesia
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
petunjuk teknis tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770s atau 1770ss secara e-filing melalui website direktorat jenderal pajak (www.pajak.go.id)
tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah negara republik indonesia
perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2014
pedoman dan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan di sektor industri
nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak ekspor, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 oktober 2011 sampai dengan 23 oktober 2011
bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan, surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan, surat keputusan kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan, dan surat pemberitahuan
tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
perubahan atas peraturan bank indonesia nomor 7/18/pbi/2005 tentang sistem kliring nasional bank indonesia
pedoman dan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak
penyampaian peraturan direktur jenderal pajak nomor per- 32/pj./2009 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 dan bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26
pengalihan pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (bphtb)
Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)
sebulan yang lalu
Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
sebulan yang lalu
Aturan Pajak Baru untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
3 bulan yang lalu