Pilih
perubahan kedua atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-54/pj/2010 tentang kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (tik) direktorat jenderal pajak
pengesahan protokol persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah republik rakyat tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (protocol to the agreement between the government of the republic of indonesia and the government of the people's republic of china for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income)
pelaksanaan peraturan menteri keuangan nomor 174/pmk.03/2015tentang tata cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau
perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-34/pj/2014 tentang uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan dan kantor pengolahan data dan dokumen perpajakan ke seluruh kantor pelayanan pajak di indonesia
perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 191/pmk.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016
perubahan keempat atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-38/pj/2009 tentang bentuk formulir surat setoran pajak
tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perhutanan
pelaksanaan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 73 p/hum/2013 tentang uji materiil terhadap pasal-pasal dalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
perubahan tugas, fungsi, dan tata kerja kantor pengolahan data dan dokumen perpajakan
tata cara pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atas pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar
tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016
tata cara pembayaran kembali pajak pertambahan nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai
asosiasi konsultan pajak dan penyampaian surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak
tata cara pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit
impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai
perubahan kedua atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-27/pj/2012 tentang bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak
pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2013 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka
perubahan ketiga atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-57/pj/2010 tentang tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik
tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah
pencabutan beberapa peraturan direktur jenderal pajak dan surat edaran direktur jenderal pajak terkait dengan penerbitan peraturan menteri keuangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan pajak bumi dan bangunan
penetapan nilai bumi per meter persegi, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, untuk penentuan besarnya nilai jual objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor lainnya
Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)
10 hari yang lalu
Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
10 hari yang lalu
Aturan Pajak Baru untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
2 bulan yang lalu