Pilih
tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik
peningkatan pengawasan pencatatan / pembukuan dan pelaporan barang kena cukai yang diwajibkan
penanganan terhadap perusahaan pengguna fasilitas tempat penimbunan berikat yang di indikasikan akan tutup atau melakukan tindak pidana kepabeanan dan / atau cukai
penyediaan dan pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor
petunjuk pelaksanaan penyelesaian pengembalian surat perintah pencairan dana pada bank operasional/kantor bank indonesia/ kantor pos mitra kerja kantor pelayanan perbendaharaan negara
laporan bulanan penagihan dan pengembalian pada direktorat jenderal bea dan cukai
perubahan peraturan direktur jenderal bea dan cukai nomor p- 33/bc/2008 tentang desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor
penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh bank umum di bank indonesia
penetapan daerah wewenang kantor pelayanan utama dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap tempat penimbunan sementara tempat penimbunan berikat dan pengusaha barang kena cukai
desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor
perubahan ketiga atas peraturan direktur jenderal bea dan cukai nomor 07/bc/2005 tentang tata cara penetapan harga jual eceran hasil tembakau
penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi
petunjuk pelaksanaan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 24/pmk.01/2007 tanggal 1 maret 2007 tentang tata laksana impor barang dari northern territory australia ke daerah pabean indonesia selain pulau jawa dan sumatera
ketentuan untuk melakukan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor
norma penghitungan penghasilan netto bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya
penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya
penunjukan wajib pajak perseorangan sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23 undang-undang nomor 7 tahun 1983
petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor pada kantor pelayanan utama bea dan cukai tanjung priok
petunjuk pelaksanaan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 34/pmk.011/2007 tanggal 3 april 2007 tentang pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor
petunjuk pelaksanaan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 34/pmk.011/2007 tanggal 3 april 2007 tentang pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor
penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau
Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)
5 hari yang lalu
Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
5 hari yang lalu
Aturan Pajak Baru untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
2 bulan yang lalu