Apakah Jasa Tukar Uang Lebaran Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Menjelang Lebaran, jasa tukar uang mulai marak di berbagai sudut jalan. Pecahan uang baru menjadi incaran masyarakat untuk kebutuhan bagi-bagi THR. Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas, apakah jasa tukar uang ini dikenakan pajak? 

Berikut penjelasannya yang dilansir dari laman pajak.go.id

Penukaran Uang Tidak Dikenakan PPN 

Tidak semua transaksi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk penukaran uang. Hal ini telah diatur dalam UU PPN yang diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  • Uang termasuk barang yang tidak dikenai PPN 
  • Aktivitas tukar uang bukan objek pajak 
  • Baik penukaran pecahan besar ke kecil maupun sebaliknya tidak dipungut PPN 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan PPN saat menukar uang. 

Baca Juga: BI Buka Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Cara Tukarnya

Penukar Uang Tidak Mendapat Penghasilan 

Dilihat dari sisi masyarakat yang menukar uang, transaksi ini juga tidak termasuk penghasilan. 

  • Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis 
  • Penukaran uang tidak menambah nilai ekonomi 
  • Jumlah uang yang diterima justru sering berkurang karena biaya jasa 

Artinya, tidak ada kewajiban pajak bagi pihak yang menukar uang. 

Imbalan Pelapak Termasuk Penghasilan 

Berbeda dengan penukar, pelapak jasa tukar uang memperoleh keuntungan dari biaya jasa atau selisih penukaran. 

  • Imbalan jasa dikategorikan sebagai penghasilan 
  • Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 
  • Berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 

Ketentuan pajaknya mengacu pada PMK No. 164 Tahun 2023

  • Omzet hingga Rp500 juta per tahun: tidak dikenai PPh 
  • Omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar: dikenai PPh final 0,5% 
  • Tetap wajib lapor SPT meskipun tidak kena pajak 

Gunakan Jasa Penukaran Uang Resmi 

Selain pajak, aspek keamanan juga penting diperhatikan saat menukar uang. 

  • Penukaran resmi dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk 
  • Mengurangi risiko menerima uang palsu 
  • Lebih aman untuk transaksi saat Lebaran 

Pastikan menukar uang di tempat terpercaya agar terhindar dari kerugian. 

Baca Juga: Mekanisme Perpajakan atas Transaksi Pasar Valuta Asing

FAQ Seputar Pajak Jasa Tukar Uang Lebaran 

1. Apakah tukar uang Lebaran kena pajak?

Tidak. Penukaran uang bukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak dikenakan pajak.

2. Apakah orang yang menukar uang wajib bayar pajak?

Tidak wajib. Penukaran uang tidak termasuk penghasilan karena tidak menambah kemampuan ekonomis.

3. Apakah pelapak jasa tukar uang dikenakan pajak?

Ya, jika memperoleh keuntungan dari jasa penukaran. Imbalan tersebut termasuk penghasilan yang wajib dilaporkan.

4. Kapan pelapak mulai dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Jika omzet dalam setahun melebihi Rp500 juta. Di bawah itu tidak dikenakan PPh, tetapi tetap wajib lapor SPT.

5. Apakah penghasilan pelapak tetap harus dilaporkan meski tidak kena pajak?

Ya. Meskipun tidak dikenakan PPh, seluruh penghasilan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News