Certified Indonesian Tax Specialist (CITS)
Gelar CITS diberikan kepada asesi yang telah mengikuti ujian kompetensi dan dinyatakan kompeten untuk minimal 3 (tiga) skema sertifikasi okupasi (Pajak Penghasilan Pasal 21, Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan 22, 23, 4(2), 15, dan PPN & PPnBM) yang diuji oleh LSP SDM Pajak Modern.