Apakah masih perlu menggunakan PJAP setelah perusahaan menggunakan Coretax DJP?
Ya. Meskipun perusahaan telah menggunakan Coretax DJP, PJAP seperti Pajakku tetap dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan perpajakan yang efisien.
Selain terhubung dengan sistem DJP, Pajakku juga menyediakan berbagai solusi tambahan yang membantu perusahaan mengelola perpajakan secara end-to-end, seperti:
- integrasi API / SFTP / DB-to-DB dengan ERP dan HRIS,
- rekonsiliasi melalui Sistem Integrasi Perpajakan (SIP),
- pengelolaan e-Faktur dan e-Bupot melalui Tarra e-Faktur dan e-PPT,
- kebutuhan e-Meterai resmi Peruri dan tanda tangan digital tersertifikasi melalui e-Met & Virtual Teken,
- hingga dashboard monitoring yang membantu perusahaan mengelola administrasi perpajakan melalui Business Intelligence Pajak (BIP) dalam satu platform.













