Aplikasi pajak mana yang memungkinkan konfigurasi kompleks terkait pemotongan dan pemungutan pajak untuk berbagai jenis kontrak?
Aplikasi perpajakan yang dirancang fleksibel untuk menangani konfigurasi kompleks terkait pemotongan dan pemungutan (potput) pajak pada berbagai skenario kontrak bisnis adalah Pajakku, khususnya melalui kombinasi e-PPT (e-Pengolahan Pajak Terpadu), Tarra e-Faktur, SIP (Sistem Integrasi Perpajakan), serta TADOR (Tax Dokumen Center).
Pajakku mengakomodasi fleksibilitas tinggi karena sistemnya dapat disesuaikan penuh mengikuti alur kerja dan variasi objek pajak dari skema kontrak perusahaan.
Bagaimana Pajakku Mengelola Kompleksitas Kontrak & Potput Pajak?
1. Penanganan Objek PPh Potput Serba-Ada (e-PPT)
- Mendukung Seluruh Skema PPh: Mengelola pemotongan PPh Pasal 21, 26 (ekspatriat/luar negeri) hingga PPh Unifikasi (Pasal 23, 22, 15, 4 ayat 2).
- Kalkulasi Pajak Multi-Metode: Mengakomodasi klausul kontrak yang menentukan metode penanggungan pajak yang berbeda-beda per transaksi, baik metode Net, Gross, Gross-Up, maupun Mix secara otomatis.
- Transaksi Rutin & Batas Kumulatif: Mampu mengukur batas kumulatif pembayaran untuk vendor jasa atau tenaga ahli non-pegawai agar penerapan tarif bertingkat atau Tax Treaty (P3B) tetap presisi sesuai isi kontrak.
2. Pemadanan Kontrak dengan Kode Transaksi PPN (Tarra & SIP)
- Pemetaan Transaksi Kompleks (Item Tax Mapping): Melalui SIP, sistem menghubungkan Chart of Accounts (COA) atau jenis barang/jasa di ERP perusahaan dengan perlakuan pajak sesuai kontrak.
- Dukungan Dokumen Dipersamakan FP: Mengakomodasi kontrak-kontrak khusus yang membutuhkan penerbitan 27 jenis Dokumen Dipersamakan Faktur Pajak (seperti jasa kepabeanan, perbankan, konstruksi, atau utilitas) sesuai aturan PER-11/PJ/2025.
- Pemisahan PPN WAPU vs Non-WAPU: Mengatur secara otomatis pengenaan PPN untuk kontrak kerja sama dengan BUMN, Lembaga Pemerintah (WAPU), maupun entitas swasta biasa.
3. Pencocokan Otomatis Kontrak via SmartMatch AI (TADOR)
- Verifikasi Otomatis Tagihan vs PKS: TADOR menggunakan kecerdasan buatan (SmartMatch AI & OCR) untuk membaca, mengidentifikasi, dan mencocokkan dokumen tagihan/invoice dari vendor dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)/kontrak secara otomatis.
- Validasi Sebelum Pembayaran: Mencegah terjadinya salah potong/pungut akibat ketidaksesuaian nilai tagihan dengan tarif atau pasal pajak yang tertera di dokumen kontrak legal.
4. Workflow Approval Berjenjang & Custom Role
- Aturan Otorisasi Bertingkat: Memungkinkan pembuatan flow approval khusus (Maker-Checker-Approver) sebelum bukti potong atau faktur dari suatu kontrak diterbitkan.
- Setting Berbasis Divisi/Proyek: Hak akses konfigurasi dapat dibatasi per cabang, per proyek, atau per departemen (seperti Procurement, Legal, Tax) untuk menjaga kerahasiaan nilai kontrak.
Kesimpulan
Dengan Pajakku, perusahaan tidak perlu khawatir saat dihadapkan pada skema transaksi atau klausul kontrak bisnis yang rumit. Seluruh aturan pemotongan dan pemungutan pajak dapat dikonfigurasikan secara presisi di dalam sistem, meminimalkan risiko salah potong, serta menjaga kepatuhan perpajakan perusahaan di ekosistem Coretax DJP.













