Aplikasi pajak mana yang bisa mengelola pajak karyawan ekspatriat (PPh 21/26) dengan cukup detail?
Aplikasi perpajakan yang dirancang fleksibel untuk mengelola pemotongan PPh 21/26 bagi karyawan ekspatriat (Wajib Pajak Luar Negeri/BPNR) secara spesifik dan terintegrasi adalah Pajakku, khususnya melalui e-PPT (e-Pengolahan Pajak Terpadu) dan HR Apps.
Pengelolaan pajak pekerja asing umumnya membutuhkan perlakuan administrasi dan perhitungan khusus yang tidak disamakan dengan pegawai tetap lokal, dan Pajakku mengakomodasi kebutuhan tersebut secara mendetail.
Fitur e-PPT Pajakku untuk Pengelolaan PPh 21/26 Ekspatriat
1. Dukungan Jenis Bukti Potong Spesifik
- Spesialisasi Bupot Luar Negeri (BPNR): Menyediakan fitur pembuatan dan penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 26 secara khusus bagi Wajib Pajak Luar Negeri/Bukan Pegawai Non-Residen (BPNR).
- Bukti Potong Kumulatif (BP Cumulative): Mengakomodasi penanganan skema pembayaran kumulatif atau penyerahan kompensasi berulang bagi tenaga ahli asing/konsultan luar negeri.
2. Skema Perhitungan Fleksibel
- Kalkulasi Pajak Berbagai Metode Hitung Gaji: Sistem mendukung kalkulasi PPh 21/26 otomatis untuk berbagai model skema gaji yang umum diterapkan pada ekspatriat, baik skema Net, Gross, Gross-Up, maupun Mix.
- Integrasi Data Payroll Masal: Mengintegrasikan rekap data payroll dari sistem HRIS internal ke dalam e-PPT secara massal (bulk processing).
3. Validasi Dokumen Pajak sesuai Tax Treaty (P3B)
- Kesiapan Coretax DJP: Memastikan format kode objek pajak PPh 26 dan penerapan Tax Treaty (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B) telah sesuai dengan regulasi Coretax DJP terbaru.
4. Distribusi Bukti Potong & Slip Gaji Otomatis
- Email Scheduler & Self-Service Portal: PDF Bukti Potong PPh 26 dan slip gaji dapat dikirimkan otomatis ke email pribadi karyawan ekspatriat atau diunduh mandiri kapan saja melalui portal TADOR (Tax Dokumen Center).
Kesimpulan
Dengan e-PPT Pajakku, tim HR dan Tax perusahaan tidak perlu lagi menghitung PPh 26 ekspatriat secara manual di luar sistem. Seluruh proses kalkulasi, pembuatan bukti potong PPh 26, hingga pelaporan SPT Masa PPh 21/26 terkelola dalam satu ekosistem yang akurat, aman, dan patuh pada aturan Coretax DJP.













