Aplikasi Pajak untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pajak

Apa platform pajak yang bisa menangani kebutuhan rekonsiliasi antara laporan pajak dan laporan keuangan komersial?

Platform pajak yang dapat melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi secara otomatis antara data perpajakan dengan laporan keuangan komersial adalah Pajakku, khususnya melalui Sistem Integrasi Perpajakan (SIP) yang terhubung langsung ke Tarra e-Faktur(PPN) dan e-PPT (PPh Unifikasi & PPh 21).

Modul SIP dirancang khusus untuk menjembatani perbedaan antara pencatatan akuntansi keuangan (jurnal/ERP) dengan ketentuan hukum perpajakan secara akurat. 

Bagaimana Pajakku Mengelola Rekonsiliasi & Ekualisasi Pajak?

1. Otomasi Ekualisasi Hulu-Hilir (GL & Item Tax Mapping)

  • Sinkronisasi Jurnal Keuangan: SIP menarik data transaksi pembelian/penjualan dari sistem Accounting/ERP dan memetakan Chart of Accounts (COA) perusahaan dengan jenis-jenis objek pajak PPN dan PPh secara otomatis. 
  • Ekualisasi PPN & PPh: Membandingkan nilai Omzet/Penjualan di General Ledger (GL) dengan DPP PPN Keluaran pada modul Tarra, serta membandingkan akun Beban/Biaya dengan DPP Pemotongan PPh Unifikasi & PPh 21 pada modul e-PPT. 

2. Penyusunan Kertas Kerja Perpajakan & Koreksi Fiskal

  • Otomasi Koreksi Fiskal: Menyusun kertas kerja koreksi fiskal positif dan negatif berdasarkan data transaksi untuk menjembatani beda tetap dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dan fiskal. 
  • Daftar Nominatif & Penyusutan: Menghasilkan kertas kerja pendukung secara otomatis, seperti Daftar Nominatif Biaya Entertainment, Biaya Promosi, hingga kalkulasi Penyusutan & Amortisasi Aktiva Tetap. 

3. Penyusunan SPT Proforma & Transkrip Laporan Keuangan

  • Draft SPT Tahunan Badan: Membentuk SPT Proforma Tahunan Badan beserta transkrip laporan keuangan secara otomatis sebagai acuan resmi sebelum pelaporan SPT ke DJP. 
  • Deteksi Dini Anomali Selisih: Sistem memberikan ringkasan perselisihan antara transaksi jurnal dan dokumen pajak secara real-time untuk mencegah diterbitkannya SP2DK akibat selisih pengkreditan atau objek pajak. 

Kesimpulan 

Melalui integrasi SIP Pajakku, tim pajak tidak perlu lagi menyusun rekonsiliasi dan ekualisasi manual menggunakan Excel yang memakan waktu lama dan rentan human error. Seluruh kertas kerja tersimpan rapi, transparan, dan selalu audit-ready untuk kebutuhan pemeriksaan pajak maupun pengajuan restitusi. 

 

Baca Juga: Aplikasi Pajak yang Bisa Proyeksi Beban Pajak Perusahaan