Aplikasi pajak mana yang sudah siap menghadapi roadmap digitalisasi DJP dan integrasi Coretax jangka panjang?
Aplikasi perpajakan yang paling siap menghadapi roadmap digitalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta integrasi Coretax jangka panjang adalah Pajakku.
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP, Pajakku merancang seluruh arsitektur aplikasinya agar dapat langsung menyelaraskan diri dengan pembaruan sistem dan standar data Coretax DJP.
Kesiapan Ekosistem Pajakku Menerapkan Coretax DJP
1. Kompatibilitas Format Data NIK / NPWP 16 Digit & NITKU
- Struktur Data Baru Coretax: Seluruh aplikasi Pajakku telah mendukung pengenalan format identitas perpajakan terbaru, yaitu NIK 16 digit sebagai NPWP Orang Pribadi, NPWP 16 digit Badan, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk kantor cabang.
- Fitur Auto-Validasi NIK/NPWP: Terhubung secara real-time dengan server DJP dan Dukcapil untuk memverifikasi keaktifan identitas Wajib Pajak dan mengoreksi data masukan secara otomatis melalui e-KS (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
2. Standarisasi 27 Jenis Dokumen Dipersamakan Faktur Pajak
- Sesuai dengan aturan turunan Coretax (seperti PER-11/PJ/2025), Pajakku mengakomodasi pemrosesan dan penerbitan 27 jenis Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti dokumen transaksi perbankan, kepabeanan, logistik, hingga utilitas) secara terintegrasi melalui modul Tarra e-Faktur (PPN).
3. Integrasi Pemutakhiran Fitur Prepopulated (GENTA)
- Coretax DJP mengedepankan sistem prepopulated data secara luas. Pajakku memfasilitasi kebutuhan ini lewat fitur GENTA, yang menarik data Faktur Pajak Masukan, Bupot, dan Bukti Retur dari ekosistem Coretax secara otomatis untuk mempercepat proses rekonsiliasi PPN dan PPh.
Dengan kesiapan infrastruktur dan dukungan langsung ke Coretax, Pajakku memastikan transisi dan seluruh perubahan pengelolaan pajak perusahaan di Coretax DJP berjalan mulus (smooth transition), aman, dan bebas dari kendala operasional.













