Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menggantikan PMK No. 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMK No. 47 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam negeri dengan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Sebagai tindak lanjut, DJP telah mengumumkan pokok-pokok perubahan baru tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025, yang diteken pada 22 Oktober 2025. Lantas, apa saja poin-poin yang berubah?
Baca Juga: Transaksi QRIS hingga e-Wallet Bakal Masuk Sistem Pelaporan Pajak Mulai 2027
1. Perluasan Cakupan Rekening yang Dilaporkan
Perubahan pertama mencakup penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Kini, pelaporan juga meliputi produk uang elektronik tertentu (specified electronic money products) dan mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies).
2. Pencegahan Duplikasi Pelaporan
Poin kedua berfokus pada pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dengan kebijakan ini, lembaga keuangan tidak perlu melaporkan data yang sama dua kali, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.
3. Penyempurnaan Aspek Pelaporan
DJP juga memperkuat prosedur pelaporan melalui beberapa penyesuaian penting, seperti:
- Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk penambahan jenis rekening yang dikecualikan dari pelaporan.
- Kewajiban pelaporan informasi pengendali entitas (controlling person) sebagai bagian dari data yang harus dilaporkan.
- Penambahan informasi baru, seperti validitas pernyataan diri pemegang rekening, jenis rekening (simpanan, kustodian, asuransi, atau penyertaan ekuitas/utang), hingga status rekening bersama (joint account) dan jumlah pemiliknya.
Baca Juga: DJP Tambah 115 Negara dalam AEoI untuk Perketat Pengawasan Pajak Global
4. Penyesuaian Format Laporan AEOI CRS
Poin terakhir adalah penyesuaian format pelaporan untuk mengakomodasi ketentuan Amended CRS. Format baru ini akan mengikuti panduan dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan OECD. Dengan pembaruan ini, sistem pelaporan diharapkan lebih selaras dengan standar internasional.
Memberi Waktu bagi Lembaga Keuangan untuk Beradaptasi
Melalui pengumuman tersebut, DJP memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan (LJK), lembaga keuangan lainnya, serta entitas terkait untuk menyiapkan diri. Mereka diharapkan dapat menyesuaikan sistem dan prosedur internal agar sesuai dengan ketentuan baru dalam Amended CRS.
Sebagai informasi, Indonesia telah aktif melakukan pertukaran otomatis informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEOI) dengan negara atau yurisdiksi lain yang juga mengimplementasikan CRS.
Dengan skema ini, data keuangan yang dikumpulkan oleh lembaga keuangan di suatu negara secara otomatis dipertukarkan setiap tahun melalui sistem Common Transmission System (CTS) yang dikelola OECD.













