Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang termasuk PJAK Pelapor CARF memiliki kewajiban menjalankan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Salah satu bagian penting dari prosedur tersebut adalah memperoleh self-certification atau pernyataan diri yang valid dari pengguna aset kripto.
Ketentuan ini diatur dalam PMK 108/2025 sebagai bagian dari pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain menyampaikan informasi aset kripto yang relevan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PJAK Pelapor CARF juga wajib menjalankan prosedur due diligence.
Dalam proses tersebut, self-certification digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto.
Apa Itu Self-Certification dalam CARF?
Self-certification merupakan pernyataan diri yang diberikan pengguna aset kripto kepada PJAK Pelapor CARF dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan. Pernyataan ini memuat informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan proses due diligence sesuai ketentuan CARF.
Saat pembukaan akun, PJAK Pelapor CARF wajib meminta valid self-certification kepada calon pengguna aset kripto. Pernyataan tersebut harus menjadi dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun.
Namun, PJAK tidak cukup hanya menerima formulir. Informasi yang diberikan harus diklarifikasi untuk memastikan kewajaran dan validitasnya berdasarkan data yang dimiliki atau diperoleh PJAK.
Fungsi self-certification dalam proses CARF, antara lain:
- menjadi bagian dari prosedur due diligence saat pembukaan akun;
- menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi pengguna;
- menjadi dasar dalam menentukan negara domisili pengguna; dan
- mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan berdasarkan CARF.
Kewajiban PJAK dalam Memeriksa Self-Certification
Berdasarkan PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai ketentuan CARF. Dalam proses pembukaan akun, PJAK harus meminta self-certification yang valid dan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diberikan.
Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK berkaitan dengan pembukaan akun. Dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan/atau know your customer (KYC) juga dapat digunakan dalam proses pemeriksaan.
Kewajiban PJAK meliputi:
- meminta valid self-certification kepada calon pengguna;
- memastikan formulir menjadi dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun;
- melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi;
- mempertimbangkan informasi dari proses AML dan/atau KYC; dan
- menentukan negara domisili berdasarkan self-certification dan hasil klarifikasi.
Baca Juga: Mulai 2026, Exchanger Wajib Laporkan Aset Kripto Milik SPDN ke DJP
Syarat Self-Certification yang Valid
Tidak semua pernyataan diri bisa langsung dianggap sebagai valid self-certification. PMK 108/2025 menetapkan sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dan didokumentasikan oleh PJAK Pelapor CARF.
Pernyataan diri tersebut harus diberikan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya. Selain itu, dokumen harus memiliki tanggal dan memuat informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 26 ayat (2) PMK 108/2025.
Secara umum, persyaratan valid self-certification mencakup:
- ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya;
- memiliki tanggal yang diberikan paling lambat pada saat self-certification diperoleh; dan
- memuat informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 108/2025.
Persyaratan tersebut penting karena self-certification bukan hanya formalitas administratif. Informasi yang diperoleh akan digunakan dalam proses identifikasi dan pelaporan sesuai dengan kerangka CARF.
PJAK Wajib Menyimpan Self-Certification
Kewajiban PJAK tidak berhenti setelah formulir diperoleh dan diperiksa. Berdasarkan Pasal 26 PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF juga wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi yang mencakup valid self-certification.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur due diligence sehingga harus dikelola dengan baik. Adapun fokumen yang perlu diperhatikan, antara lain:
- valid self-certification yang telah diperoleh;
- informasi atau dokumen pendukung untuk melakukan klarifikasi;
- hasil pemeriksaan kewajaran dan validitas; dan
- dokumentasi lain yang berkaitan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan.
Formulir Self-Certification CARF
DJP juga menyampaikan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan PJAK Pelapor CARF dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan. Formulir tersebut mencakup calon pengguna aset kripto berdasarkan kategori tertentu.
Formulir dapat digunakan untuk calon pengguna yang merupakan individu maupun entitas. Dalam kondisi tertentu, PJAK juga perlu memperoleh pernyataan diri dari pengendali entitas apabila pengguna aset kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.
Kategori tersebut meliputi:
- formulir untuk pengguna aset kripto individu;
- formulir untuk pengguna aset kripto berupa entitas; dan
- formulir untuk pengendali entitas dalam kondisi yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Bukan Capital Gain, Penjualan Aset Kripto Dikenai PPh Final karena Alasan Ini
FAQ Seputar Aturan Self-Certification CARF bagi PJAK
1. Apa itu self-certification CARF?
Self-certification CARF adalah pernyataan diri pengguna aset kripto yang digunakan PJAK Pelapor CARF dalam proses identifikasi rekening keuangan dan penentuan negara domisili.
2. Kapan PJAK wajib meminta self-certification?
PJAK Pelapor CARF wajib meminta self-certification dalam proses due diligence, termasuk saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto.
3. Apa saja syarat self-certification yang valid?
Self-certification harus diberikan secara sungguh-sungguh, memiliki tanggal, ditandatangani atau diberikan afirmasi oleh pengguna atau kuasa sahnya, serta memuat informasi yang dipersyaratkan.
4. Apakah PJAK perlu memeriksa self-certification?
Ya. PJAK wajib melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas self-certification berdasarkan informasi yang dimiliki, termasuk data dari proses AML dan/atau KYC.
5. Apakah self-certification wajib disimpan oleh PJAK?
Ya. PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi valid self-certification sesuai ketentuan PMK 108/2025.













