Beda E-Bupot 23/26 Single vs Massal Bagian 1

Elektronik bukti potong (e-Bupot) 23/26 Pajakku telah mendapat lisensi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SK KEP-617/PJ/2019. Solusi teknologi perpajakan ini dapat diakses secara cuma-cuma.

e-Bupot 23/26 Pajakku memiliki berbagai fitur yang memudahkan para wajib pajak, dari mulai kemampuannya untuk mengirim email ke lawan transaksi, membuat kode billing dan pembayaran, hingga membuat histori e-Bupot.

Berikut ini aneka solusi kemudahan e-Bupot 23/26 Pajakku:

  • Multi user
  • Email bupot ke lawan transaksi dari pemotong
  • Auto get kode billing tanpa pindah laman
  • Payment Essp ke bank persepsi
  • Auto insert daftar SSP yang telah disetor
  • Posting ke ESPT-Bulk
  • Lapor eFilling-Bulk
  • Pembetulan SPT-Bulk
  • BPE dapat dicetak langsung dari aplikasi
  • Cek validasi Bupot tanpa input kode tembahan
  • Tambah data penandatangan bupot
  • Digital Certificate
  • Buat bukti potong input data
  • Buat bukti potong import excel
  • Edit/Hapus bukti potong
  • Pembetulan/pembatalan bukti potong
  • Rekam bukti penyetoran
  • Posting bupot dan bukti Penyetoran PPh 23/26 ke SPT
  • Lapor e-Filling Dashboard Pelaporan
  • Pembetulan SPT

Setelah tahu keunggulan e-Bupot 23/26 Pajakku, kini saatnya untuk menjalankan fitur-fitur unggulan tersebut.

Membuat e-bupot PPh 23 dengan input data (single)

Untuk menginput Bupot PPh 23 dilakukan dengan cara memilih menu “Bupot 23/26” pada SPT yang telah dibuka, lalu submenu “Bupot 23” dan klik tombol tambah. Lihat tampilan gambar di bawah ini.

Beda E-Bupot 23/26 Single vs Massal Bagian 1

Lalu, lengkapi identitas wajib pajak yang dipotong, seperti tampilan berikut.

Beda E-Bupot 23/26 Single vs Massal Bagian 1

Kemudian pada dasar pemotongan pilih tambah data, isi jenis dokumen, nomor dokumen serta tanggal dokumen. Lalu, check box pada isian fasilitas perpajakan yang sesuai dengan transaksi pemotongan.

Beda E-Bupot 23/26 Single vs Massal Bagian 1

Langkah selanjutnya adalah mengisi pajak penghasilan yang dipotong. Kolom isiannya antara lain berupa kode objek pajak atas transaksi pemotongan dan jumlah penghasilan bruto. Langkah-langkah tersebut akan kita bahas pada artikel “Membandingkan Cara Pembuatan e-Bupot 23/26 Single dengan Impor Massal (2)”.

Kemudian isi pada kotak isian pajak penghasilan yang dipotong berupa kode objek pajak atas transaksi pemotongan dan jumlah penghasilan bruto.