Mulai tanggal 1 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi mulai melakukan penerimaan setoran pajak pertambahan nilai dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Adapun dua perusahaan diantaranya yang dikenai pajak pertambahan nilai adalah Netflix dan Spotify. Perusahaan yang menyediakan produk digital yang sangat digemari masyarakat di Indonesia. Tarif baru juga telah diterapkan oleh Netflix dan Spotify. Bagi para pelanggan baru, mereka akan secara langsung dapat melihat biaya berlangganan terbaru saat melakukan pendaftaran langganan pada aplikasi ataupun di desktop.
Sementara itu, penerapan pada tarif baru tersebut memiliki sedikit perbedaan pada pelanggan lama. Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada tagihan langganan berikutnya atau di bulan September. Adapun tarif yang diterapkan pada Netflix setelah penerapan pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut;
– Paket ponsel: Tarif yang pada awalnya Rp 49.000, dengan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 53.900, dengan tarif yang secara resmi disesuaikan Netflix Rp 54.000
– Paket dasar: Tarif yang pada awalnya Rp 109.000, dengan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 119.000, dengan tarif yang secara resmi disesuaikan Netflix Rp 120.000
– Paket standar: Tarif yang pada awalnya Rp 139.000, dengan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 152.900, dengan tarif yang secara resmi disesuaikan Netflix Rp 153.000
– Paket premium: Tarif yang pada awalnya Rp 169.000, dengan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 185.900, dengan tarif yang secara resmi disesuaikan Netflix Rp 186.000
Sementara itu, Spotify tidak memberikan daftar tarif yang telah disesuaikan dengan pajak. Akan tetapi, berdasarkan dengan informasi yang terdapat pada situs resmi milik Spotify, biaya berlangganan Spotify Premium sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Berikut adalah perbandingan perhitungan tarif berlangganan untuk Spotify dengan pajak pertambahan nilai 10 persen, jika dibandingkan dengan tarif yang ada pada situs resmi Spotify.
– Paket Pelajar: Tarif yang pada awalnya Rp 24.990, jika dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 27.489.
– Paket Individual: Tarif yang pada awalnya Rp 49.990, jika dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 54.989
– Paket Keluarga: Tarif yang pada awalnya Rp 79.00, jika dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen menjadi Rp 86.900
Adapun perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik yang turut dikenai pajak pertambahan dengan ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor adalah; Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, dan Google LLC.












