Bisakah Parsel Lebaran Karyawan Jadi Biaya Perusahaan?

Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak perusahaan memberikan parsel Lebaran kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi. Selain mempererat hubungan kerja, pemberian bingkisan ini juga sering menimbulkan pertanyaan dari sisi perpajakan. 

Lantas, apakah parsel Lebaran untuk karyawan bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan? 

Mengacu pada ketentuan dalam PMK No. 66 Tahun 2023, pemberian bingkisan hari raya kepada pegawai dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Parsel Lebaran Termasuk Natura 

Dalam aturan perpajakan, parsel Lebaran termasuk natura, yaitu imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pegawai. Beberapa hal penting mengenai natura, antara lain: 

  • Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang 
    • Natura adalah penggantian atau imbalan yang diterima pegawai dalam bentuk barang selain uang. 
    • Contohnya bisa berupa bingkisan, paket sembako, voucher barang, atau fasilitas tertentu. 
  • Diberikan sehubungan dengan pekerjaan 
    • Natura diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai karena adanya hubungan kerja. 
    • Artinya, pemberian tersebut berkaitan dengan posisi pegawai sebagai karyawan perusahaan. 
  • Kepemilikan barang dialihkan kepada penerima 
    • Barang yang diberikan menjadi milik pegawai setelah diserahkan. 
    • Parsel Lebaran termasuk kategori ini karena merupakan paket barang yang diberikan kepada karyawan. 

Syarat Parsel Lebaran Bisa Jadi Biaya Perusahaan 

Agar parsel Lebaran dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

  • Berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan 
    • Pemberian parsel harus memiliki kaitan dengan aktivitas perusahaan. 
    • Biaya tersebut termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). 
  • Berkaitan dengan hubungan kerja 
    • Parsel diberikan kepada karyawan karena adanya hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. 
    • Pemberian dapat dilakukan kepada seluruh atau sebagian karyawan sesuai kebijakan perusahaan. 
  • Merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan 
    • Natura yang diberikan kepada pegawai sebagai bagian dari hubungan kerja dapat diakui sebagai biaya. 
    • Ketentuan ini memungkinkan perusahaan membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Baca Juga: Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan

Bagaimana Perlakuan Pembebanan Biayanya? 

Selain syarat pengakuan biaya, PMK 66/2023 juga mengatur cara pembebanan biaya natura. Berikut ketentuannya: 

  • Jika masa manfaat natura kurang dari 1 tahun 
    • Biaya dapat dibebankan langsung pada tahun terjadinya pengeluaran. 
    • Hal ini biasanya berlaku untuk barang konsumsi seperti parsel Lebaran. 
  • Jika masa manfaat lebih dari 1 tahun 
    • Biaya harus dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi
    • Mekanisme ini mengikuti ketentuan umum dalam Pajak Penghasilan. 

Parsel Tidak Bisa Jadi Biaya jika Tidak Memenuhi Ketentuan 

Sebaliknya, parsel hari raya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Beberapa kondisi yang membuat biaya tersebut tidak dapat diakui secara fiskal, antara lain: 

  • Tidak berkaitan dengan kegiatan usaha 
    • Pemberian bingkisan tidak berhubungan dengan aktivitas usaha perusahaan. 
    • Misalnya, pemberian kepada pihak yang tidak terkait dengan kegiatan bisnis. 
  • Tidak terkait hubungan kerja 
    • Parsel diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. 
    • Contohnya pihak luar yang tidak memiliki hubungan kerja atau transaksi usaha. 
  • Tidak berkaitan dengan kegiatan memperoleh penghasilan 
    • Biaya tidak memiliki kaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. 
    • Dalam kondisi ini, biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Pentingnya Memahami Aturan Natura 

Ketentuan terkait natura dalam PMK 66/2023 memberikan kepastian bagi perusahaan terkait perlakuan pajak atas berbagai bentuk fasilitas kepada karyawan. Beberapa manfaat memahami aturan ini, antara lain: 

  • Menghindari kesalahan pencatatan biaya pajak 
    • Perusahaan dapat memastikan biaya yang dibebankan sesuai ketentuan fiskal. 
  • Memaksimalkan pengakuan biaya secara sah 
    • Pemberian fasilitas kepada karyawan tetap bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan. 
  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan 
    • Perusahaan dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih tertib dan sesuai regulasi. 

Dengan memahami ketentuan tersebut, perusahaan tetap dapat memberikan parsel Lebaran sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan sekaligus mengelola biaya perusahaan secara tepat dari sisi perpajakan. 

Baca Juga: Bolehkah Kirim Hampers Lebaran ke Pegawai Pajak? Ini Penjelasannya

FAQ Seputar Parsel Lebaran untuk Karyawan 

1. Apakah parsel Lebaran untuk karyawan bisa menjadi biaya perusahaan? 

Ya, parsel Lebaran dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, pemberian tersebut harus berkaitan dengan hubungan kerja dan termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai ketentuan PMK 66/2023

2. Apakah parsel Lebaran termasuk natura? 

Ya. Parsel Lebaran termasuk natura, yaitu imbalan atau fasilitas yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk barang selain uang, seperti bingkisan atau paket hadiah. 

3. Apakah semua parsel Lebaran otomatis bisa dibebankan sebagai biaya? 

Tidak selalu. Parsel hanya dapat dibebankan sebagai biaya apabila berkaitan dengan kegiatan usaha dan diberikan kepada pegawai dalam hubungan kerja. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, biaya tersebut bisa tidak diakui secara fiskal. 

4. Kapan biaya parsel Lebaran dibebankan dalam pembukuan pajak? 

Karena parsel Lebaran biasanya dikonsumsi langsung, maka biaya tersebut umumnya dibebankan pada tahun saat pengeluaran terjadi, sesuai dengan ketentuan pembebanan biaya natura. 

5. Apakah parsel Lebaran dikenakan pajak bagi karyawan? 

Pada prinsipnya, natura dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlakuan pajaknya dapat berbeda tergantung jenis natura dan ketentuan pengecualian yang diatur dalam peraturan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News