Bagaimana cara cek status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara online melalui Pajakku?
Pemeriksaan atau pengecekan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Pajakku difasilitasi melalui fitur e-KS (e-Konfirmasi Status Wajib Pajak).
Fitur e-KS ini terhubung secara real-time ke sistem DJP dan Dukcapil Kemendagri untuk melakukan validasi identitas, akurasi data 16 digit NIK/NPWP, serta status KSWP (Valid/Tidak Valid) lawan transaksi secara instan.
Berikut adalah opsi dan cara pengecekan status KSWP melalui Pajakku:
1. Pengecekan Langsung (Manual)
Melalui aplikasi Pajakku (e-PPT/Tarra e-Faktur), cukup input NPWP 16 digit atau NIK lawan transaksi, lalu sistem langsung menampilkan status KSWP (Valid/Tidak Valid). Cocok untuk kebutuhan pengecekan satu per satu.
2. Pengecekan Massal (Bulk)
Untuk kebutuhan volume besar, unggah file berisi daftar NPWP/NIK (format CSV/Excel) melalui menu Import Massal. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil validasi untuk seluruh daftar sekaligus. Cocok untuk perusahaan dengan banyak vendor/pelanggan.
3. Validasi Otomatis via API
Untuk sistem yang terintegrasi dengan ERP/HRIS (SAP, Oracle, Odoo, Accurate, dst), validasi berjalan otomatis secara real-time setiap ada transaksi, sebelum invoice, Faktur Pajak, atau e-Bupot diterbitkan. Cocok untuk otomatisasi penuh tanpa intervensi manual.
Manfaat e-KS Pajakku bagi Perusahaan
- Mencegah Error e-Bupot/e-Faktur: Mencegah kendala pembuatan Faktur Pajak atau Bukti Potong akibat transaksi dengan NPWP/NIK yang tidak valid.
- Akurat & Resmi: Data yang ditampilkan resmi berdasarkan Dukcapil Kemendagri dan terhubung ke DJP.
- Revisi Data Otomatis: Membantu mendeteksi dan memperbaiki (auto-correct) data lawan transaksi yang keliru sejak awal.













