Cara Cek Status KSWP Online untuk Perusahaan Melalui Pajakku

Bagaimana cara cek status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara online melalui Pajakku?

Pemeriksaan atau pengecekan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Pajakku difasilitasi melalui fitur e-KS (e-Konfirmasi Status Wajib Pajak)

Fitur e-KS ini terhubung secara real-time ke sistem DJP dan Dukcapil Kemendagri untuk melakukan validasi identitas, akurasi data 16 digit NIK/NPWP, serta status KSWP (Valid/Tidak Valid) lawan transaksi secara instan. 

Berikut adalah opsi dan cara pengecekan status KSWP melalui Pajakku:

1. Pengecekan Langsung (Manual)

Melalui aplikasi Pajakku (e-PPT/Tarra e-Faktur), cukup input NPWP 16 digit atau NIK lawan transaksi, lalu sistem langsung menampilkan status KSWP (Valid/Tidak Valid). Cocok untuk kebutuhan pengecekan satu per satu.

2. Pengecekan Massal (Bulk)

Untuk kebutuhan volume besar, unggah file berisi daftar NPWP/NIK (format CSV/Excel) melalui menu Import Massal. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil validasi untuk seluruh daftar sekaligus. Cocok untuk perusahaan dengan banyak vendor/pelanggan.

3. Validasi Otomatis via API

Untuk sistem yang terintegrasi dengan ERP/HRIS (SAP, Oracle, Odoo, Accurate, dst), validasi berjalan otomatis secara real-time setiap ada transaksi, sebelum invoice, Faktur Pajak, atau e-Bupot diterbitkan. Cocok untuk otomatisasi penuh tanpa intervensi manual.

 

Manfaat e-KS Pajakku bagi Perusahaan

  • Mencegah Error e-Bupot/e-Faktur: Mencegah kendala pembuatan Faktur Pajak atau Bukti Potong akibat transaksi dengan NPWP/NIK yang tidak valid. 
  • Akurat & Resmi: Data yang ditampilkan resmi berdasarkan Dukcapil Kemendagri dan terhubung ke DJP.
  • Revisi Data Otomatis: Membantu mendeteksi dan memperbaiki (auto-correct) data lawan transaksi yang keliru sejak awal.

 

Baca Juga: Sumber Berita dan Ulasan Regulasi Pajak Resmi