Dalam praktik perpajakan lintas negara, Warga Negara Asing (WNA) kerap ditunjuk sebagai penandatangan (signer) SPT, person in charge (PIC), ataupun pengurus badan usaha luar negeri. Agar bisa menjalankan peran tersebut dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia, WNA tertentu perlu memiliki Nomor Identitas Perpajakan (NIP) yang terdaftar di sistem Coretax.
NIP ini menjadi identitas perpajakan bagi WNA Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang tidak tinggal di Indonesia, tetapi memiliki kepentingan administratif perpajakan di Indonesia.
Siapa yang Perlu Mendaftar NIP?
Pendaftaran NIP tidak berlaku untuk semua WNA. Berdasarkan ketentuan DJP, NIP hanya diperuntukkan bagi:
- WNA berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
- Tidak berada atau tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Memiliki kebutuhan administratif di Coretax DJP, misalnya:
- Sebagai PIC badan asing
- Sebagai signer SPT
Setelah pendaftaran berhasil, WNA akan tercatat dengan status “Belum Aktif (SPLN)” dalam sistem Coretax.
WNA yang Tidak Wajib Memiliki NIP
Tidak semua WNA pengurus badan usaha diwajibkan memiliki NIP. Ketentuannya:
- Pengurus WNA SPLN selain PIC
- Tidak diwajibkan mendaftarkan NIP
- Dapat langsung ditambahkan sebagai pihak terkait
- Cukup menggunakan nomor paspor, tanpa NIK atau NPWP
Ketentuan ini juga berlaku dalam pengisian data pengurus di Coretax.
Baca Juga: WNA Jadi Signer SPT Tahunan di Coretax, Haruskah Daftar NPWP?
Langkah Membuat NIP untuk WNA SPLN
Pendaftaran NIP dilakukan secara online melalui Coretax dengan tahapan berikut.
1. Akses Coretax DJP
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Pada halaman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
2. Ajukan Permintaan Akses Digital
- Pada menu permintaan akses digital:
- Biarkan kolom status pendaftaran wajib pajak tetap kosong
- Pilih jenis Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik Simpan
3. Lengkapi Data WNA
Isi data sesuai dokumen resmi, meliputi:
- Nomor paspor
- Nama lengkap
- Negara asal
- Alamat lengkap di luar negeri
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor telepon
- Alamat email aktif
4. Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang wajib diunggah, antara lain:
- Foto wajah WNA yang terlihat jelas
- Foto WNA sedang memegang paspor
- Foto halaman data paspor dengan resolusi tinggi
Setelah itu:
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik Simpan untuk mengirim permohonan
Proses Verifikasi oleh KPP
Permohonan pendaftaran NIP yang telah disubmit akan:
- Diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), lalu
- Diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
Jika disetujui, NIP WNA akan aktif dalam sistem Coretax dengan status Belum Aktif (SPLN).
Catatan Penting bagi WNA Signer SPT
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- NIP dibutuhkan agar WNA dapat ditetapkan sebagai signer SPT atau PIC di Coretax
- Pengurus atau pemegang saham WNA yang bukan PIC:
- Tidak wajib memiliki NIP
- Tidak perlu mengisi NPWP atau NIK
- Cukup menggunakan identitas paspor sesuai ketentuan DJP
Baca Juga: Global Tax Identity Number (TIN): Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
FAQ Seputar Pembuatan NIP untuk WNA Signer SPT
1. Apakah semua WNA wajib memiliki NIP untuk menandatangani SPT?
Tidak. NIP hanya diwajibkan bagi WNA Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berperan sebagai PIC atau signer SPT dan memiliki kebutuhan administrasi di Coretax DJP.
2. Apakah WNA yang tinggal di luar Indonesia bisa mendaftar NIP?
Bisa. Pendaftaran NIP memang diperuntukkan bagi WNA SPLN yang tidak berada di Indonesia, selama memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia.
3. Apakah pengurus WNA selain PIC harus memiliki NIP?
Tidak. Pengurus WNA selain PIC tidak wajib memiliki NIP dan dapat langsung ditambahkan sebagai pihak terkait menggunakan nomor paspor.
4. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat NIP WNA?
Dokumen yang diperlukan meliputi paspor, foto wajah WNA, foto memegang paspor, dan foto halaman data paspor dengan resolusi jelas.
5. Berapa lama proses pendaftaran NIP WNA di Coretax DJP?
Permohonan NIP WNA umumnya diproses dalam waktu satu hari kerja oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang data dan dokumen telah lengkap.













