Saat ini, mayoritas layanan perpajakan telah dilakukan secara daring. Keputusan tersebut tentunya demi memudahkan dalam menangani urusan pembayaran perpajakan yang dimiliki masing-masing Wajib Pajak. Oleh karena itu, banyak pula perusahaan yang menyediakan jasa perpajakan dengan menyuguhkan aplikasi-aplikasi canggih untuk mengurus perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak. Salah satu perusahaan penyedia jasa aplikasi perapajakan atau PJAP yang hebat adalah PT. Mitra Pajakku. PT. Mitra Pajakku pastinya mampu memberikan layanan aplikasi terbaik dengan banyak manfaat dan keuntungan di dalamnya. Hal ini resmi sudah dibuktikan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP. Data resmi tersebut dapat dilihat pada situs berikut https://pajak.go.id/id/index-pjap.
Pada artikel ini, kami akan mengajak pembaca untuk memahami cara mendaftarkan Electronic Filing Identification Number atau disebut sebagai EFIN secara online bagi wajib pajak orang pribadi. Sekedar Informasi, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak.
Lalu, bagaimana wajib pajak orang pribadi mendaftarkan EFIN secara online? Berikut merupakan beberapa syarat dan ketentuan pada pengajuan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi, diantaranya sebagai berikut :
(a) Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri tidak diperkenanan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
(b) Wajib Pajak mengisi, menandatangani, serta menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP atau kantor pelayanan pajak terdekat, KP2KP atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan terdekat atau bahkan pada tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangan yang ada.
(c) Wajib Pajak menunjukan asli danmenyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri dan kartu NPWP atau nomor pokok wajib pajak, atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
(d) Menyampaikan laporan permohonan dengan alamat email aktiv yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Pada saat menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas, kartu identitas bagi wajib pajak dengan status warga negara Indonesia atau WNI dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP. Sedangakan wajib pajak dengan status warga negara asing dapat menggunakan paspor dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau bias juga menggunakan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Wajib pajak dapat membuka situs pajak.go.id atau pajakku.com untuk memahami cara pendaftaran EFIN secara lengkap.
Begitulah cara mudah untuk mendaftar kan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudahan yang ditawarkan pun akan sangat meringankan wajib pajak. Pada era digital ini, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan aktivitas perpajakan dimana pun dan kapan pun. Sebagai informasi tambahan, PT. Mitra Pajakku juga menyediakan layanan system informasi perpajakan atau SIP yang akan sangat dibutuhkan wajib pajak. Adanya SIP tersebut tentunya dapat memberikan fitur terbaik yang dapat membantu kegiatan administrasi, pengaturan, serta check and balance pada pajak.












