Cara Penunjukan Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax

Mengurus kewajiban perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak Badan, sering kali memakan waktu dan membutuhkan ketelitian tinggi. Mulai dari pelaporan, pemenuhan dokumen, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang terus berubah, semuanya bisa menjadi tantangan tersendiri jika tidak ditangani secara tepat. 

Untuk itu, banyak Wajib Pajak memilih menunjuk konsultan pajak sebagai kuasa khusus agar pengelolaan pajak menjadi lebih efisien dan terarah. Kini, melalui Coretax, proses penunjukan tersebut dapat dilakukan secara online dengan mekanisme yang terintegrasi dan sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2022. 

Agar proses berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax

1. Pastikan Konsultan Pajak Sudah Terdaftar di Coretax 

Sebelum dapat ditunjuk, konsultan pajak wajib memenuhi persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran di Coretax. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  • Login ke akun Coretax 
  • Akses menu “Portal Saya” → “Perubahan Status” → “Penunjukan Wakil/Kuasa” 
  • Pilih tipe perwakilan “Konsultan Pajak” 
  • Pastikan data SIKOP muncul otomatis dan sudah sesuai (nomor lisensi, masa berlaku, status izin) 
  • Unggah Surat Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku 
  • Centang pernyataan persetujuan 
  • Klik “Simpan” 

Jika seluruh data valid, sistem akan menerbitkan keterangan bahwa konsultan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak. 

2. Ajukan Penunjukan Kuasa oleh Wajib Pajak 

Setelah konsultan terdaftar, Wajib Pajak dapat melakukan penunjukan melalui akun Coretax. 

Langkah-langkahnya: 

  • Login ke akun Coretax 
    • Untuk Wajib Pajak Badan: login melalui akun orang pribadi (PIC), lalu lakukan impersonate ke akun badan 
  • Masuk ke “Portal Saya” → “Profil Saya” → “Wakil/Kuasa Saya” 
  • Klik “+ Penunjukan Kuasa” 
  • Pilih “Konsultan Pajak” 
  • Masukkan NPWP 16 digit konsultan, lalu klik cari dan refresh 
  • Pilih konsultan yang muncul 
  • Lengkapi rincian kuasa: 
    • kategori hak/kewajiban perpajakan 
    • periode berlakunya kuasa 
    • peran (role akses) dan ruang lingkupnya 
  • Centang pernyataan persetujuan 
  • Klik “Simpan” 
  • Masukkan passphrase pada kolom tanda tangan 
  • Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” 

Setelah itu, sistem akan menghasilkan konsep Surat Kuasa Khusus Elektronik untuk diproses oleh konsultan. 

Baca Juga: Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak Badan di Coretax? Ini Solusinya

3. Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan 

Tahap terakhir dilakukan oleh konsultan untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  • Login ke akun Coretax konsultan 
  • Akses “Portal Saya” → “Profil Saya” → “Permohonan Tertunda” 
  • Cari permohonan dari Wajib Pajak 
  • Klik “Respond” 
  • Periksa rincian penunjukan 
  • Klik “Menyetujui Akses Portal” jika sesuai 
  • Masukkan passphrase untuk tanda tangan elektronik 
  • Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” 
  • Lakukan pemeteraian elektronik melalui penyedia e-Meterai, salah satunya menggunakan POS Pajakku (https://pajakku.e-meterai.co.id/)  

Jika pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah, dan status penunjukan berubah menjadi disetujui. 

Solusi Konsultan Pajak untuk Wajib Pajak Badan 

Bagi Wajib Pajak Badan, proses penunjukan kuasa hingga pengelolaan kewajiban perpajakan sering kali membutuhkan pendampingan yang lebih komprehensif dan strategis. Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dari konsultan pajak yang bersertifikat, patuh aturan, dan memiliki izin praktik resmi, Dr Tax by Pajakku siap membantu. 

Dr Tax merupakan unit layanan tax advisory & strategy dari PT Mitra Pajakku dengan izin praktik resmi KIP-7843/IP.C/PJ/2021. Seluruh konsultan menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki sertifikasi resmi, serta tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi, sehingga memberikan keamanan dan kepastian bagi klien. 

Layanan yang diberikan mencakup: 

  • Penyusunan strategi pajak sesuai model bisnis 
  • Analisis kebijakan perpajakan 
  • Mitigasi risiko perpajakan 
  • Pendampingan kepatuhan berbasis teknologi 

Dengan pendekatan profesional dan solusi yang disesuaikan (tailor-made), Dr Tax membantu memastikan pengelolaan pajak perusahaan Anda berjalan optimal dan sesuai regulasi. 

Butuh informasi lebih lanjut? Segera hubungi Dr Tax by Pajakku melalui nomor 0804 150 1501 atau email marketing@pajakku.com

Hal yang Perlu Diperhatikan 

Agar proses tidak terkendala, perhatikan beberapa hal berikut: 

  • Konsultan baru dapat melakukan impersonate setelah dokumen berhasil ditandatangani dan diberi e-meterai 
  • Wajib Pajak tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri 
  • Pastikan data yang diinput sudah benar dan lengkap 
  • Pastikan saldo e-meterai mencukupi sebelum proses pemeteraian 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa khusus di Coretax dapat dilakukan dengan lebih praktis, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Pentingnya Pembukuan dan Laporan Keuangan untuk Lapor SPT Tahunan Badan

FAQ Seputar Penunjukan Konsultan Pajak di Coretax 

1. Apakah penunjukan konsultan pajak di Coretax wajib menggunakan e-meterai? 

Ya, penunjukan baru dianggap sah setelah dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik ditandatangani dan dibubuhi e-meterai oleh konsultan pajak. 

2. Kapan konsultan pajak bisa mulai melakukan impersonate? 

Konsultan pajak dapat mulai mengakses akun Wajib Pajak (impersonate) setelah seluruh proses, termasuk persetujuan dan pemeteraian elektronik, selesai dilakukan. 

3. Apakah Wajib Pajak masih bisa mengakses akun sendiri setelah menunjuk kuasa? 

Ya, Wajib Pajak tetap dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri meskipun telah menunjuk konsultan sebagai kuasa. 

4. Apakah penunjukan ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan? 

Ya, proses penunjukan berlaku untuk keduanya. Perbedaannya hanya pada mekanisme login, di mana Wajib Pajak Badan perlu melalui akun PIC dan melakukan impersonate terlebih dahulu. 

5. Apa yang terjadi jika masa berlaku surat kuasa berakhir? 

Jika masa berlaku berakhir, konsultan pajak tidak lagi memiliki akses ke akun Wajib Pajak, sehingga diperlukan penunjukan ulang apabila ingin melanjutkan kuasa. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News