Pengisian Lampiran L-1 (Daftar Harta) dalam SPT Tahunan Coretax memerlukan perhatian khusus, terutama pada kolom Nilai Saat Ini untuk investasi seperti saham, obligasi, dan penyertaan modal.
Agar tidak keliru, Wajib Pajak perlu memahami bahwa pengisian nilai ini sudah diatur secara spesifik dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, lebih tepatnya tercantum dalam halaman 539.
Acuan Nilai Saat Ini untuk Investasi
Melalui akun X @kring_pajak, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menjelaskan bahwa Nilai Saat Ini untuk investasi/sekuritas pada L-1 harus mengacu pada nilai yang dipublikasikan oleh lembaga resmi. Berikut ketentuannya:
- Saham dan waran
- Menggunakan nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Berlaku untuk efek yang diperdagangkan di bursa
- Obligasi negara dan obligasi perusahaan
- Menggunakan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI)
- Disesuaikan dengan kondisi pasar pada akhir Tahun Pajak
- Waktu penilaian
- Nilai yang digunakan adalah kondisi akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir
- Bukan nilai perolehan atau harga beli awal
Baca Juga: Cara Lapor Emas Batangan di SPT Tahunan Coretax, Masuk Harta atau Penghasilan?
Alternatif jika Tidak Ada Nilai Publikasi
Apabila investasi tidak memiliki nilai yang dipublikasikan, Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa pendekatan berikut:
- Penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Menggunakan jasa appraisal independen
- Cocok untuk aset yang tidak likuid atau tidak diperdagangkan
- Penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP)
- Dilakukan atas permohonan Wajib Pajak
- Menjadi acuan resmi dari otoritas pajak
- Penilaian wajar oleh Wajib Pajak
- Dilakukan secara mandiri
- Harus mencerminkan kondisi dan keadaan aset pada akhir Tahun Pajak
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengisi L-1
Agar pengisian lebih tepat dan sesuai ketentuan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan nilai pasar terkini, bukan nilai historis
- Pastikan sumber nilai dapat dipertanggungjawabkan
- Sesuaikan nilai dengan kondisi riil aset di akhir tahun
- Hindari pengisian berdasarkan estimasi tanpa dasar yang jelas
Baca Juga: Panduan Lapor Harta di Lampiran 1 SPT Tahunan dengan Skema Impor
FAQ Seputar Nilai Saat Ini Investasi di L-1 SPT Tahunan Coretax
1. Apa yang dimaksud nilai saat ini pada L-1 SPT Tahunan Coretax?
Nilai saat ini adalah nilai pasar atau nilai wajar dari investasi yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak, bukan nilai saat membeli.
2. Apakah saham harus dilaporkan berdasarkan harga beli?
Tidak. Saham dilaporkan berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Tahun Pajak.
3. Bagaimana cara menentukan nilai obligasi di L-1?
Nilai obligasi mengacu pada harga yang dipublikasikan oleh Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), sesuai kondisi akhir Tahun Pajak.
4. Apa yang dilakukan jika investasi tidak memiliki nilai pasar resmi?
Wajib Pajak dapat menggunakan hasil penilaian KJPP, penilaian DJP (jika dimohonkan), atau menentukan nilai wajar secara mandiri.
5. Apakah boleh mengisi nilai berdasarkan perkiraan pribadi?
Boleh, tetapi harus menggunakan dasar yang wajar dan mencerminkan kondisi aset pada akhir Tahun Pajak agar dapat dipertanggungjawabkan.













