Cara Unduh Bupot PPh 21 Pensiunan Taspen melalui TOOS

PT Taspen (Persero) menyediakan layanan digital untuk memudahkan peserta memperoleh Bukti Potong PPh Pasal 21 atas pembayaran pensiun. Dokumen tersebut kini dapat diakses melalui TOOS Taspen, sehingga pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen hanya untuk meminta bukti potong. 

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan layanan ini memungkinkan peserta memperoleh bukti potong secara mandiri, kapan saja dan di mana saja. Bukti potong yang telah diunduh dapat digunakan sebagai dokumen pendukung saat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. 

Apa Itu Bukti Potong PPh Pasal 21 bagi Pensiunan? 

Bukti Potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang menunjukkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Bagi pensiunan, dokumen ini berkaitan dengan pembayaran pensiun yang diterima secara rutin. 

Pensiun yang dibayarkan setiap bulan merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk masa pajak Januari sampai November. 

Sementara itu, pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak selama satu tahun dan tarif Pasal 17 UU PPh, dengan memperhitungkan pajak yang telah dipotong pada Januari hingga November. 

Hal penting yang perlu diperhatikan peserta, antara lain: 

  • Bukti potong menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran pensiun. 
  • Dokumen dapat digunakan sebagai pendukung pelaporan SPT Tahunan. 
  • Bukti potong tersedia secara digital melalui TOOS Taspen. 
  • Dokumen dapat diunduh dan disimpan dalam format PDF. 

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pajak Pensiun Tetap Sesuai UU HPP

Cara Mengunduh Bukti Potong melalui TOOS Taspen 

Pengambilan bukti potong dapat dilakukan secara mandiri melalui laman TOOS Taspen. Peserta yang sudah memiliki akun hanya perlu login, sedangkan peserta yang belum terdaftar perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 

Berikut langkah-langkah mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21: 

  • Buka https://tos.taspen.co.id
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan Sign Up jika belum memiliki akun. 
  • Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun
  • Pilih Tahun SPT
  • Klik Cek Bukti Potong
  • Klik Cetak untuk mengunduh bukti potong dalam format PDF. 
  • Simpan dokumen tersebut untuk digunakan saat pelaporan SPT Tahunan. 
  • Setelah memperoleh bukti potong, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id

Gunakan Bukti Potong untuk Pelaporan SPT Tahunan 

Bukti potong sebaiknya diunduh dan disimpan sebelum peserta mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pelaporan pajak melalui Coretax DJP. 

Layanan digital Taspen juga membuat proses administrasi lebih praktis karena peserta tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mendapatkan dokumen. Peserta cukup memastikan bukti potong yang diunduh sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Pastikan Tahun SPT yang dipilih sudah sesuai. 
  • Simpan bukti potong dalam format PDF. 
  • Persiapkan dokumen sebelum mengakses Coretax DJP. 
  • Gunakan bukti potong sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan. 
  • Hubungi atau kunjungi KPP terdekat jika mengalami kendala dalam pelaporan. 

Taspen mengimbau peserta untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu. 

Baca Juga: Sudah Pensiun, Apakah Masih Harus Lapor SPT di Coretax?

FAQ Seputar Bukti Potong PPh Pasal 21 Pensiunan Taspen 

1. Apakah pensiunan harus datang ke kantor Taspen untuk mendapatkan bukti potong? 

Tidak. Bukti Potong PPh Pasal 21 dapat diakses dan diunduh secara mandiri melalui TOOS Taspen. 

2. Di mana bukti potong PPh Pasal 21 Taspen dapat diunduh? 

Bukti potong dapat diakses melalui https://tos.taspen.co.id dengan memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun. 

3. Dalam format apa bukti potong dapat diunduh? 

Bukti potong dapat diunduh dalam format PDF dan disimpan sebagai arsip serta dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan. 

4. Apakah bukti potong digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan? 

Ya. Bukti potong dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. 

5. Bagaimana jika mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan? 

Peserta dapat menghubungi atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh pendampingan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News