Coretax melakukan pembaruan pada mekanisme pelaporan rekapitulasi peredaran bruto bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan konsep Delta yang sebelumnya digunakan saat WP melakukan pembetulan SPT Tahunan.
Pembaruan per 31 Juli 2026 ini diharapkan membuat pelaporan SPT UMKM lebih sederhana. Sebelumnya, mekanisme Delta dapat memunculkan nilai Kurang Bayar (KB) semu yang membuat WP terkendala saat melakukan submit SPT Pembetulan.
Kini, WP cukup melaporkan total peredaran bruto terbaru secara utuh. Coretax akan menghitung PPh Final terutang dan memperhitungkan pelunasan pajak yang tersedia. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Coretax Hapus Konsep Delta
Sebelum pembaruan, Coretax menggunakan konsep Delta untuk menghitung selisih antara SPT sebelumnya dan SPT Pembetulan. Mekanisme tersebut menampilkan dua baris perhitungan, yaitu “Selisih pada SPT yang dibetulkan” dan “Selisih karena pembetulan”.
Dalam praktiknya, perhitungan ini bisa menyebabkan munculnya KB semu. Akibatnya, WP dalam kondisi tertentu harus melakukan pembayaran tambahan sebelum dapat mengirimkan SPT.
Kini, kedua baris perhitungan tersebut telah dihapus, sehingga mekanisme pelaporan menjadi lebih sederhana. Adapun perubahan yang perlu diketahui WP meliputi:
- Konsep Delta telah dihapus dari rekapitulasi bruto UMKM.
- Perubahan berlaku untuk SPT Normal dan SPT Pembetulan.
- WP cukup memasukkan total peredaran bruto terbaru secara utuh.
- Coretax tetap menghitung PPh Final berdasarkan data yang dilaporkan.
- WP tidak perlu membayar KB yang hanya muncul akibat perhitungan Delta.
Mekanisme Pelaporan Bruto UMKM di Coretax
Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023, WP UMKM wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha melalui SPT Tahunan. Untuk WP Orang Pribadi, data tersebut dilaporkan melalui Lampiran L3-B Bagian A, sedangkan WP Badan menggunakan Lampiran 5.
Coretax kemudian menghitung PPh Final terutang berdasarkan data peredaran bruto tersebut. Sistem juga menarik data pelunasan pajak yang telah tersedia, baik dari pembayaran sendiri maupun pemotongan oleh pihak lain.
Komponen yang diperhitungkan dalam pelaporan meliputi:
- Peredaran bruto bulanan dari setiap tempat usaha.
- PPh Final terutang berdasarkan peredaran bruto.
- Setoran mandiri dengan kode akun pajak 411128-420.
- Pemotongan pihak lain dengan Kode Objek Pajak 28-423-02.
- Pelunasan pajak yang telah tercatat dalam sistem.
Jika pajak terutang sudah sesuai dengan pelunasan sehingga hasilnya nihil, WP dapat melanjutkan pelaporan SPT.
Baca Juga: Pahami Konsep Delta untuk Pembetulan SPT PPN Sebelum Coretax
Cara Melakukan Pembetulan SPT setelah Update
Dalam mekanisme terbaru, WP tidak perlu lagi menghitung selisih peredaran bruto dengan SPT sebelumnya. Data cukup diisi sesuai kondisi terbaru secara utuh, kemudian Coretax akan menghitung kembali PPh Final dan memperhitungkan pembayaran pajak yang telah tercatat.
Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pembetulan, antara lain:
- Total peredaran bruto sudah sesuai kondisi sebenarnya.
- Data setiap tempat usaha telah tercantum dengan benar.
- Perhitungan PPh Final dari Coretax telah diperiksa.
- Pembayaran atau pemotongan pajak sudah tercatat dalam sistem.
- Saldo pembayaran belum pernah diajukan untuk PPYSTT.
Dengan mekanisme ini, WP tidak lagi perlu memasukkan perhitungan Delta atau selisih antara SPT sebelumnya dan SPT Pembetulan.
Tidak Perlu Membayar KB Semu akibat Delta
Penghapusan konsep Delta menjadi penting bagi WP yang sebelumnya mengalami kendala karena munculnya KB semu. Nilai tersebut dapat membuat WP mengira masih ada kewajiban pajak tambahan, padahal muncul dari mekanisme perhitungan pembetulan.
Kini, Coretax memperhitungkan pelunasan pajak yang telah tersedia. Pelunasan dapat berasal dari setoran sendiri maupun pemotongan pihak lain, sepanjang saldo tersebut belum pernah diajukan untuk pengembalian pajak.
Dengan demikian, WP tidak perlu melakukan pembayaran tambahan hanya karena adanya KB yang muncul akibat mekanisme Delta. Beberapa hal yang perlu dipahami WP adalah:
- KB akibat mekanisme Delta tidak lagi ditampilkan seperti sebelumnya.
- Pelunasan pajak yang tersedia tetap diperhitungkan oleh sistem.
- Setoran sendiri dapat digunakan untuk melunasi PPh terutang sesuai ketentuan.
- Pajak yang dipotong pihak lain juga dapat diperhitungkan.
- Saldo yang sudah diajukan untuk PPYSTT tidak dapat digunakan kembali.
SPT Pembetulan yang Sebelumnya Gagal Bisa Dicoba Lagi
WP yang sebelumnya gagal melakukan submit SPT Pembetulan karena muncul KB semu dapat mencoba kembali menggunakan mekanisme terbaru Coretax. Sebelum mengirimkan SPT, WP sebaiknya memeriksa kembali data peredaran bruto, perhitungan PPh Final, dan pembayaran pajak yang tercatat dalam sistem.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Membuka kembali SPT Pembetulan yang sebelumnya gagal dikirim.
- Memeriksa total peredaran bruto yang dilaporkan.
- Memastikan seluruh tempat usaha telah tercantum dengan benar.
- Memeriksa data pembayaran atau pemotongan pajak.
- Memastikan hasil penghitungan PPh Final telah sesuai.
- Melakukan submit kembali setelah seluruh data benar.
Dengan penghapusan konsep Delta, WP diharapkan dapat melakukan pembetulan SPT tanpa terkendala KB semu yang sebelumnya muncul dalam sistem.
Bagaimana jika Terjadi Lebih Setor?
Selain nihil atau kurang bayar, hasil penghitungan dalam Coretax dapat menunjukkan kondisi lebih setor. Dalam kondisi tersebut, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) secara terpisah setelah SPT dilaporkan.
Pengajuan pengembalian tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme Delta. WP perlu memastikan saldo pembayaran yang digunakan masih tersedia dan belum pernah diajukan untuk PPYSTT.
Hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Lebih setor dapat ditindaklanjuti melalui pengajuan PPYSTT.
- Pengajuan dilakukan secara terpisah setelah SPT dilaporkan.
- Saldo pembayaran perlu diperiksa sebelum mengajukan pengembalian.
- Pembayaran yang sudah diajukan untuk PPYSTT tidak dapat digunakan kembali sebagai saldo pelunasan.
Baca Juga: Siapkan 5 Hal Ini sebelum Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax
FAQ Seputar Penghapusan Konsep Delta di Coretax untuk UMKM
1. Apa itu konsep Delta di Coretax?
Konsep Delta adalah perhitungan selisih yang sebelumnya digunakan saat WP melakukan pembetulan SPT.
2. Apakah konsep Delta masih digunakan untuk UMKM?
Tidak. Coretax telah menghapus konsep Delta pada pelaporan rekapitulasi bruto UMKM untuk SPT Normal dan SPT Pembetulan.
3. Apakah pembetulan SPT UMKM kini tanpa Delta?
Ya. WP cukup melaporkan peredaran bruto terbaru secara utuh tanpa menghitung selisih dengan SPT sebelumnya.
4. Apakah KB semu akibat Delta masih muncul?
Tidak. Penghapusan konsep Delta bertujuan mengatasi munculnya KB semu yang sebelumnya dapat menghambat submit SPT Pembetulan.
5. Apa yang harus dilakukan jika SPT Pembetulan sebelumnya gagal di-submit?
WP dapat mencoba kembali melakukan submit SPT Pembetulan dengan mekanisme terbaru setelah memastikan data peredaran bruto dan pelunasan pajak sudah sesuai.













