Coretax kembali menghadirkan pembaruan sistem untuk mendukung pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih rapi dan fleksibel. Terbaru, tersedia penambahan kolom “Referensi” pada grid daftar faktur pajak masukan.
Pembaruan ini memberikan ruang tambahan bagi Wajib Pajak untuk mencantumkan informasi pendukung tanpa mengubah elemen utama dalam faktur pajak.
Apa Fungsi Kolom Referensi di Coretax?
Melalui pembaruan ini, Coretax menghadirkan fleksibilitas serupa pada daftar faktur pajak masukan. Kolom Referensi dapat dimanfaatkan untuk:
- Menambahkan nomor dokumen internal perusahaan
- Mencantumkan kode proyek atau kode divisi
- Memberikan penanda khusus untuk kebutuhan rekonsiliasi
- Mempermudah pencarian dan pengelompokan faktur
- Mendukung administrasi dan pelaporan pajak yang lebih tertata
Dengan adanya kolom ini, pengguna dapat menyesuaikan pencatatan faktur sesuai kebutuhan bisnis tanpa mengganggu struktur data utama.
Baca Juga: Perubahan Cetakan PDF e-Faktur Coretax: Tak Lagi Menampilkan Sejumlah Tanda Baca
Fitur yang Sudah Dikenal di e-Faktur
Sebelumnya, fitur serupa telah tersedia pada aplikasi e-Faktur. Dalam aplikasi tersebut, terdapat kolom Referensi yang dapat diisi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan berbagai keterangan tambahan.
PKP dapat mencantumkan informasi seperti:
- Nomor invoice komersial
- Keterangan nilai kurs
- Catatan internal lainnya sesuai kebutuhan
Namun perlu dipahami, keterangan dalam kolom referensi bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak. Artinya, kolom ini bersifat opsional dan tidak memengaruhi keabsahan atau validitas faktur pajak itu sendiri.
Mendukung Administrasi Pajak yang Lebih Praktis
Penambahan kolom Referensi membantu perusahaan menjaga kerapian dokumentasi dan meningkatkan efisiensi proses kerja, terutama dalam hal pelacakan, rekonsiliasi, hingga persiapan audit.
Melalui pembaruan ini, Coretax menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem yang adaptif dan sejalan dengan praktik administrasi perpajakan yang telah dikenal sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat mengakses panduan resmi melalui platform Pajakku atau menghubungi layanan dukungan yang tersedia.
Baca Juga: e-Faktur Tak Lagi Berlaku, Begini Cara Buat Faktur Pajak Pengganti lewat Coretax
FAQ Seputar Kolom Referensi pada Daftar Faktur Pajak Masukan
1. Apa itu kolom Referensi pada daftar faktur pajak masukan?
Kolom Referensi adalah kolom tambahan yang dapat digunakan untuk mencantumkan keterangan atau catatan pendukung pada faktur pajak masukan, sesuai kebutuhan internal perusahaan.
2. Apakah kolom Referensi memengaruhi keabsahan Faktur Pajak?
Tidak. Keterangan dalam kolom Referensi bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak dan tidak memengaruhi validitasnya.
3. Informasi apa saja yang dapat diisi pada kolom Referensi?
Pengguna dapat mengisi berbagai keterangan, seperti nomor invoice komersial, kode proyek, kode divisi, nilai kurs, atau catatan internal lainnya.
4. Apakah fitur ini sebelumnya sudah ada di aplikasi lain?
Ya. Fitur serupa telah tersedia pada aplikasi e-Faktur, di mana PKP juga dapat menambahkan keterangan tambahan pada kolom Referensi.
5. Apa manfaat penambahan kolom Referensi bagi perusahaan?
Kolom ini membantu perusahaan dalam pelacakan data, pengelompokan faktur, proses rekonsiliasi, hingga persiapan audit dan pelaporan pajak agar lebih tertata dan efisien.













