Tingkat penerimaan pajak dari negara Asia dan Pasifik diperkirakan oleh OECD bahwa mereka akan mendapatkan halangan pada tahun 2020. Bagi negara yang perekonomiannya disanggah oleh komoditas, kegiatan pariwisata, dan perdagangan diperkirakan akan menerima penurunan penerimaan tersebut dengan lebih signifikan jika dibandingkan dengan negara lainnya. Signifikansi dari kontraksi penerimaan tersebut akan sangat tergantung dengan jangka waktu penanganan pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan sebutan covid-19.
Walaupun begitu, OECD memberikan argumennya bahwa data dari penerimaan pajak kuartal I/2020 dapat memberikan gambaran tentang seberapa besar tekanan yang akan diterima oleh penerimaan pajak yang diakibatkan dari pandemi Covid-19. Sebagai contoh, penerimaan pajak pada kuartal I/2020 di jepang dan di Korea Selatan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen dan sebesar 11 persen. Selain itu, untuk para negara Pasifik yang perekonomiannya disanggah oleh pariwisata juga akan menerima dampak yang sangat signifikan dikarenakan adanya protokol kesehatan yang melarang aktivitas berpergian. Tercatat oleh OECD bahwa sebesar 40 persen dari ekspor para negara pasifik disanggah oleh kegiatan pariwisata. Kinerja dari pajak penghasilan badan, secara umumnya, mereka akan menghadapi tekanan lebih awal jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Hal tersebut dikarenakan kinerja perekonomian sangat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja dari pajak penghasilan badan. Kontraksi pada pajak penghasilan badan tersebut mempunyai efek samping yang dapat dikatakan signifikan untuk para negara yang berada di Asia dan Pasifik dikarenakan masih banyaknya para negara tersebut yang bergantung pada pajak penghasilan badan.
Selain itu, untuk Indonesia, OECD mencatat bahwa rasio pajak Indonesia menjadi salah satu yang terendah dari 21 negara yang ada di Asia-Pasifik pada tahun 2018. OECD mencatat bahwa rasio perpajakan di Indonesia berada pada besaran 11,9 persen pada 2018. Menurut OECD, struktur dari perekonomian dari sebuah negara mempunyai dampak yang sangat besar pada rasio pajak negara tersebut. diantaranya adalah peran sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan internasional, dan peran ekonomi informal. Pada hal tersebut, Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadapi kesulitan dikarenakan hal tersebut.
OECD mencatat bahwa bantuan dari sektor pertanian pada PDP Indonesia adalah yang paling tinggi jika dibandingkan dengan para negara asia lainnya. Selain itu, hal lain yang juga berkontribusi sebagai sebuah penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia adalah belum terbukanya terhadap perdagangan internasional, peran dari ekonomi informal yang tinggi, dan praktik penghindaran pajak yang masih marak terjadi, dan basis perpajakan yang sempit. Dalam perhitungan yang dilakukan oleh OECD dari 21 negara tersebut, OECD tidak hanya melakukan penghitungan pada penerimaan pajak pusat saja, melainkan OECD juga turut menghitung jumlah dari penerimaan pajak daerah dan pembayaran jaminan sosial. Indonesia di prediksi mampu untuk melewati badai krisis ekonomi akibat pandemi covid, hal tersebut di latar belakangi oleh bekal yang dimiliki indonesia bedasarkan pencapaian dalam PDP serta rasio pendapatan tersebut, serta langkah pemerintah yang tanggap dalam memberikan kebijakan insentif dan kelonggaran perpajakan.












