Digitalisasi Ekonomi dan Tantangan Underground Economy

Underground economy merupakan aktivitas ekonomi yang secara sengaja tidak dilaporkan pada pemerintah untuk menghindari pajak, regulasi, maupun pengawasan negara. Usaha informal tanpa pelaporan pajak, transaksi tunai yang tidak tercatat, hingga aktivitas ekonomi yang sulit dilacak merupakan beberapa contoh bentuk dari praktik ini. 

Pengawasan terhadap underground economy di Indonesia diatur melalui berbagai instrumen perpajakan yang didukung oleh digitalisasi administrasi pajak. Melalui Direktorat Jenderak Pajak (DJP), pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan berbasis data, salah satunya melalui implementasi Coretax, modernisasi administrasi pajak berbasis identitas tunggal seperti pengintegrasian NIK dengan NPWP, serta penunjukan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak. Kolaborasi antara sistem kependudukan, sistem perpajakan, dan ekosistem digital ini diharapkan mampu untuk mengoptimalkan pengawasan ekonomi seiring dengan meningkatnya perkembangan transaksi digital.

Langkah tersebut diperkuat dengan adanya peningkatan penerimaan pajak ekonomi digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga Maret 2026, negara telah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun, yang berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar 4,98 triliun (DJP, 28 April 2026). Pemerintah juga mulai memperluas pengawasan terhadap transaksi digital dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terdeteksi.

Perkembangan ekonomi digital memang meningkatkan aktivitas ekonomi nasional, tetapi di sisi lain juga memunculkan bentuk underground economy yang lebih modern dan kompleks. Jika sebelumnya underground economy identik dengan pasar tradisional atau transaksi tunai tanpa nota, kini praktik serupa berkembang melalui marketplace, media sosial, hingga aset kripto.

Kemudahan membuka usaha secara online membuat banyak pelaku usaha dapat memperoleh penghasilan tanpa terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, transaksi digital lintas platform dan penggunaan aset virtual menciptakan tantangan baru dalam pengawasan pajak karena sifatnya yang cepat, anonim, dan lintas negara.

Baca Juga: Mungkinkah Mengejar Setoran Pajak Underground Economy? Ini Kata Purbaya

Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara perkembangan model bisnis digital dengan kesiapan pengawasan perpajakan. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital tumbuh 39,65% secara tahunan pada Januari 2026, sementara transaksi QRIS meningkat hingga 131,47%. Namun, tidak seluruh aktivitas ekonomi digital telah terintegrasi dalam pengawasan perpajakan. Banyak pelaku usaha digital, khususnya UMKM informal berbasis media sosial, masih memiliki literasi perpajakan dan kesiapan administrasi yang rendah sehingga potensi penerimaan negara belum tergali secara optimal. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha formal yang telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Menurut penulis, digitalisasi administrasi perpajakan merupakan langkah yang tepat untuk mempersempit ruang underground economy di Indonesia. Integrasi data melalui Coretax dan pengawasan transaksi digital dapat membantu pemerintah memetakan aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak tercatat.

Namun, pengawasan tidak seharusnya hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pengawasan pajak tetap memperhatikan kesiapan masyarakat, khususnya UMKM digital yang masih memiliki keterbatasan pemahaman perpajakan.

Selain itu, pengawasan underground economy tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Pemerintah perlu memperkuat edukasi perpajakan digital, meningkatkan integrasi data lintas instansi, serta membangun sistem pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis baru.

Apabila pengawasan dilakukan secara adaptif dan transparan, digitalisasi perpajakan tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel.

Baca Juga: Apa Itu Shadow Economy?

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah bentuk underground economy menjadi lebih modern dan sulit terdeteksi. Aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini berkembang melalui marketplace, media sosial, fintech, hingga aset kripto yang memiliki karakter transaksi cepat, lintas platform, dan sebagian sulit diawasi secara langsung.

Besarnya perkembangan ekonomi digital terlihat dari meningkatnya nilai transaksi digital nasional. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital tumbuh 39,65% secara tahunan pada Januari 2026, sementara transaksi QRIS meningkat hingga 131,47%. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp75,83 triliun sepanjang kuartal I-2026 dengan jumlah pengguna mencapai 21,3 juta akun. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital berkembang sangat cepat dan berpotensi menciptakan ruang underground economy baru yang lebih kompleks.

Sebagai respons, pemerintah terus memperkuat pengawasan berbasis digital melalui implementasi Coretax, integrasi data perpajakan, serta perluasan pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp50,51 triliun hingga Maret 2026.

Namun, pemerintah juga mengakui bahwa pengawasan perpajakan digital masih menghadapi berbagai tantangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa celah dalam sistem perpajakan digital dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu, termasuk munculnya praktik jasa “joki pajak”, sehingga penguatan sistem pengawasan dan perbaikan administrasi perpajakan masih perlu terus dilakukan.

Dengan demikian, digitalisasi perpajakan tidak hanya menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga tantangan besar dalam memastikan seluruh aktivitas ekonomi digital dapat diawasi secara adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penulis
Nafila Atikah Aryanti – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD

Disclaimer
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News