Digitalisasi Ekonomi Dorong Penghindaran Pajak, Kerjasama Multilateral Diperlukan

Pajak merupakan instrumen penerimaan negara yang paling vital di hampir seluruh negara. Di Indonesia sendiri, pajak berkontribusi terhadap 90% dari penerimaan negara yang nantinya akan berdampak positif terhadap pembangunan negara. Kehadiran globalisasi kemudian mendorong isu perpajakan keluar batas negara dan menjadikannya isu internasional hingga saat ini.

Sebagai contoh, dalam beberapa kurun waktu kebelakang karena transformasi teknologi dan perekonomian yang semakin condong kearah serta celah pajak domestik mendorong perusahaan-perusahaan domestik untuk melakukan penghindaran pajak. 

Praktik ini sangat berbahaya karena mampu menggerus potensi penerimaan pajak suatu negara dari transaksi antar negara, seperti praktik transfer pricing, treaty abuse, treaty shopping, thin capitalization atau DER (debt to equity ratio).

Terdapat dua skema utama yang sering dilakukan wajib pajak untuk mengurangi kewajiban membayar pajak yaitu Treaty shopping dan Thin Capitalization. Treaty shopping sendiri adalah salah satu skema yang dilakukan wajib pajak untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan dalam perjanjian P3B. Sedangkan thin capitalization adalah tindakan yang dilakukan perusahaan dengan pendanaan melalui utang yang lebih tinggi dibandingkan modal yang dimiliki. Cara tersebut signifikan menurunkan keuntungan yang dilaporkan kepada otoritas pajak.

Fenomena ini mendorong kerjasama internasional dalam perpajakan ini untuk memerangi memerangi penyalahgunaan tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), salah satunya dengan mengadopsi multilateral instrument (MLI).

Karena itu, The Group of Twenty (G20) dan OECD bekerja sama membentuk Inclusive Framework on BEPS yang menghasilkan 15 rencana aksi.

Rencana aksi BEPS itu meliputi:

  1.    isu pemajakan ekonomi digital
  2.    netralisasi hybrid mismatch arrangement
  3.    penyusunan ketentuan controlled foreign companies/CFC yang efektif
  4.    pembatasan pengurangan biaya bunga
  5.   melawan harmful tax practice
  6.   transfer pricing dan pembentukan nilai
  7.   pengukuran dan pengawasan BEPS
  8.   mandatory disclosure rules
  9.   struktur tiga tingkat dokumentasi transfer pricing untuk meningkatkan transparansi
  10.   membuat MAP menjadi lebih efektif
  11.   penyusunan instrumen multilateral

Rencana aksi ini kemudian dituangkan dalam multilateral instrument (MLI) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Juni lalu.