Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak: Aturan PPh 21 DTP 2025

Pemerintah Indonesia kembali menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong sektor industri padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme, syarat, serta cara pelaporan insentif pajak tersebut.

 

Dengan kebijakan ini, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga pegawai tetap menerima penghasilan bruto tanpa potongan PPh 21. Insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

 

Ketentuan Insentif PPh 21 DTP 2025 

 

Berdasarkan PMK 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu dan memenuhi kriteria berikut:

 

  1. Pegawai tetap atau tidak tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  2. Bekerja di sektor industri tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan ini.
  3. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Pajak penghasilan yang biasanya menjadi tanggungan pegawai akan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga pegawai tidak mengalami pemotongan gaji akibat pajak.

 

Sektor Industri yang Berhak Mendapat Insentif

 

Tidak semua sektor industri memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini. Pemerintah menetapkan bahwa hanya industri tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, yaitu:

 

  • Industri Alas Kaki
  • Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
  • Industri Furnitur
  • Industri Kulit dan Barang dari Kulit

 

Perusahaan yang masuk dalam kategori industri tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 10 Tahun 2025. Perusahaan wajib memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan administratif agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Baca juga: Daftar Lengkap Insentif Stimulus Ekonomi 2025 dalam Menghadapi PPN 12%

Berikut adalah daftar lengkap Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 10 Tahun 2025.

 

No

Kode KLU

Nama KLU

113111Industri Persiapan Serat Tekstil
213112Industri Pemintalan Benang
313113Industri Pemintalan Benang Jahit
413121Industri Pertenunan
513122Industri Kain Tenun Ikat
613123Industri Bulu Tiruan Tenunan
713131Industri Penyempurnaan Benang
813132Industri Penyempurnaan Kain
913133Industri Pencetakan Kain
1013134Industri Batik
1113911Industri Kain Rajutan
1213912Industri Kain Sulaman
1313913Industri Bulu Tiruan Rajutan
1413921Industri Barang Jadi Tekstil untuk Rumah Tangga
1513922Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
1613923Industri Bantal dan Sejenisnya
1713924Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
1813925Industri Karung Goni
1913926Industri Karung Bukan Goni
2013929Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
2113930Industri Karpet dan Permadani
2213941Industri Tali
2313942Industri Barang dari Tali
2413991Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
2513992Industri yang Menghasilkan Kain untuk Keperluan Industri
2613993Industri Non Woven
2713994Industri Kain Ban
2813995Industri Kapuk
2913996Industri Kain Tulle dan Jaring
3013999Industri Tekstil Lainnya
3114111Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
3214112Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
3314120Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
3414131Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
3514132Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
3614200Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
3714301Industri Pakaian Jadi Rajutan
3814302Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
3914303Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
4015111Industri Pengawetan Kulit
4115112Industri Penyamakan Kulit
4215113Industri Pencelupan Kulit Bulu
4315114Industri Kulit Komposisi
4415121Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Pribadi
4515122Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Teknik/Industri
4615123Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Hewan
4715129Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Lainnya
4815201Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
4915202Industri Sepatu Olahraga
5015203Industri Sepatu Teknik/Lapangan
5115209Industri Alas Kaki Lainnya
5231001Industri Furnitur dari Kayu
5331002Industri Furnitur dari Rotan/Bambu
5431003Industri Furnitur dari Plastik
5531004Industri Furnitur dari Logam
5631009Industri Furnitur Lainnya

 

Kriteria Pegawai yang Berhak Mendapat Insentif

 

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

 

1. Pegawai Tetap

 

  • Terdaftar sebagai pegawai dengan kontrak kerja tetap.
  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari skema pajak lain.

 

2. Pegawai Tidak Tetap

 

  • Tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
  • Menerima penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000.
  • Jika dihitung bulanan, penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di sistem perpajakan.

 

Jika pegawai memenuhi kriteria ini, maka pajak penghasilan mereka akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.

 

Mekanisme dan Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP

 

Pemberi kerja yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti prosedur berikut:

 

1. Pemotongan PPh 21

  • Pemberi kerja tetap menghitung besaran PPh 21 pegawai seperti biasa.
  • Jumlah pajak tersebut dicatat sebagai PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?

2. Pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak

  • Setiap bulan, pemberi kerja wajib menyampaikan laporan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21.
  • Laporan harus mencantumkan daftar pegawai yang memperoleh insentif beserta besaran pajak yang ditanggung pemerintah.

 

3. Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21

  • Pegawai tetap menerima bukti pemotongan PPh 21 yang mencantumkan keterangan bahwa pajak telah ditanggung pemerintah.
  • Bukti ini tetap dilampirkan dalam administrasi pajak meskipun tidak ada pajak yang dipotong.

 

4. Verifikasi dan Pengawasan

  • DJP memiliki wewenang untuk memeriksa laporan pemanfaatan insentif.
  • Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pajak sesuai regulasi yang berlaku.

 

Contoh Perhitungan Insentif PPh 21 DTP

 

Untuk memahami dampak insentif ini, berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 DTP bagi pegawai dengan penghasilan Rp9 juta per bulan:

 

KeteranganSebelum InsentifDengan Insentif
Penghasilan BrutoRp9.000.000Rp9.000.000
PPh 21 TerutangRp150.000Rp150.000 (DTP)
Penghasilan BersihRp8.850.000Rp9.000.000

 

Dengan insentif ini, pegawai mendapatkan tambahan penghasilan karena pajaknya telah ditanggung pemerintah.

 

Dampak Ekonomi dari Insentif PPh 21 DTP 2025

 

  1. Meningkatkan Daya Beli Pegawai
    • Dengan tidak adanya potongan pajak, pegawai memiliki penghasilan lebih besar yang dapat meningkatkan konsumsi domestik.
  2. Dukungan terhadap Industri Padat Karya
    • Sektor penerima insentif ini adalah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar, sehingga dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
    • Pegawai tetap mendapatkan pengalaman kepatuhan pajak tanpa terbebani pemotongan PPh 21, sementara pemberi kerja memiliki sistem administrasi pajak yang lebih transparan.

 

Pemberlakuan PPh 21 DTP Tahun 2025 dalam PMK 10 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung industri padat karya, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan pajak yang ditanggung pemerintah, pegawai menerima penghasilan penuh tanpa pemotongan, sementara industri tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja mereka.

 

Agar insentif ini berjalan optimal, pemberi kerja harus memastikan bahwa proses administrasi pajak dilakukan dengan benar dan melaporkan pemanfaatan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan tenaga kerja Indonesia.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News