Jika Perusahaan Rugi, Apakah Masih Dikenakan Pajak Penghasilan?

Pernahkah kamu bertanya, bagaimana nasib wajib pajak badan yang mengalami kerugian? Apakah mereka masih akan dikenakan PPh? 

Berdasarkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif minimum, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. 

Perusahaan atau WP Badan dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.

Salah satu alasan pengenaan tarif pajak minimum untuk WP badan yang merugi adalah karena banyaknya WP Badan yang melakukan penghindaran pajak dengan mengaku rugi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak perusahaan yang melaporkan rugi sejak tahun 2012 dan selalu meningkat hingga mencapai 11% pada tahun 2019 dari 8% pada tahun 2012. 

Pada tahun 2012 lalu, ada sekitar 5.199 perusahaan yang melaporkan rugi. Pada 2013-2017, perusahaan yang melaporkan rugi bertambah menjadi 6.004. Berlanjut pada 2014-2018 mencapai 7.110 perusahaan, dan 2015-2019 mencapai 9.496 perusahaan.

Sebagai informasi, penghasilan bruto yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Meskipun begitu, di lapangan, WP yang melaporkan rugi ini tetap bisa beroperasi dan bahkan mengembangkan berbagai usahanya di Indonesia. 

Namun besaran PPh minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto tersebut masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dan wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum.