Ketika mendengar dana desa, sebagian besar masyarakat mungkin langsung membayangkan jalan yang mulus, jembatan yang kokoh, atau saluran irigasi yang mengairi sawah. Maklum, yang pertama kali terbayang biasanya adalah pembangunan yang bisa dilihat dan dirasakan langsung oleh Masyarakat. Namun, di balik setiap rupiah yang dibelanjakan, ada aturan main yang perlu dipahami dan dijalankan oleh Aparat Desa agar semuanya berjalan lancar dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Salah satu bagian yang sering terlewat adalah pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk dipahami bahwa pajak atas dana desa bukan berarti dana yang diterima desa dikenai pajak. Pajak muncul ketika dana desa digunakan untuk melakukan transaksi, seperti membeli barang, membayar jasa, atau memberikan honorarium kepada pihak tertentu. Dalam transaksi tersebut, Pemerintah Desa memiliki peran untuk memotong atau memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Dengan kata lain, pajak atas dana desa merupakan kewajiban yang melekat pada penggunaan dana desa, bukan pada dana yang diterima desa itu sendiri.
Setelah memahami bahwa pajak muncul saat dana desa digunakan dalam suatu transaksi, pertanyaan berikutnya adalah: pajak apa saja yang paling sering ditemui dalam pengelolaan dana desa? Secara umum, terdapat empat jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh aparat desa, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Pentingnya Pajak dalam Mendukung Keberlanjutan Dana Desa
1. PPh Pasal 21
Umumnya muncul ketika pemerintah desa membayarkan penghasilan kepada orang pribadi, seperti honor narasumber, tenaga ahli, instruktur pelatihan, atau pihak lain yang memberikan jasa secara perseorangan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah desa berkewajiban memotong sebagian penghasilan tersebut sebagai PPh Pasal 21 sebelum pembayaran dilakukan.
2. PPh Pasal 22
Berkaitan dengan pembelian barang. Dalam pelaksanaan kegiatan desa, pembelian material bangunan, peralatan kantor, atau kebutuhan lainnya dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aparat desa perlu memahami kapan suatu transaksi pembelian barang dikenai PPh Pasal 22 dan kapan tidak.
3. PPh Pasal 23
Umumnya dikenakan atas pembayaran jasa. Misalnya jasa konsultan, jasa perencanaan, jasa pengawasan, atau jasa lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan desa. Pada saat melakukan pembayaran, pemerintah desa dapat berkewajiban memotong PPh Pasal 23 dari nilai jasa yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
Baca Juga: Yuk, Simak Ketentuan Perpajakan atas Dana Desa Berikut Ini
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini biasanya muncul ketika desa membeli barang atau jasa dari penyedia yang berstatus Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari penyedia yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya pembelian material bangunan, peralatan, atau jasa tertentu dari rekanan PKP.
Meskipun terdengar cukup banyak, aparat desa tidak perlu merasa khawatir. Kunci utamanya adalah memahami jenis transaksi yang dilakukan. Dengan mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan honorarium, pembelian barang, atau pembayaran jasa, Aparat Desa akan lebih mudah menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Mengurus dana desa sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, termasuk pajaknya. Kuncinya adalah memahami jenis transaksi yang dilakukan dan mengetahui kewajiban pajak yang menyertainya. Dengan begitu, Aparat Desa tidak hanya berhasil membangun jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari. Sebab, pengelolaan dana desa yang baik bukan hanya soal pembangunan yang terlihat, tetapi juga soal pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis:
Muhammad Ryanta Djohani
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













