Dalam pasar modal, obligasi merupakan sertifikat atau surat pernyataan utang berisi perjanjian antara peminjam dan pemberi dana (investor) yang dapat diperjualbelikan. Jangka waktu obligasi berkisar daru jangka menengah dan panjang, umumnya antara 1 hingga 10 tahun jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya berupa kupon.
Berdasarkan penerbitnya, terdapat 3 jenis Obligasi:
1. Corporate Bonds / Obligasi Korporasi
Corporate bonds adalah obligasi yang diterbitkan suatu perusahaan, baik perusahaan swasta maupun perusahaan negeri, dengan masa jatuh tempo minimal 1 tahun.
2. Government bonds / Obligasi Pemerintah
Government Bonds adalah bentuk obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah.
3. Municipal Bonds / Obligasi Municipal
Municipal Bonds adalah jenis obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan pembangunan dan kepentingan masyarakat daerah.
Setelah mengenal pengertian dan jenis obligasi, mari simak ketentuan pajak yang berlaku bagi dana obligasi.
Ketentuan Pajak Obligasi
Dalam PP No. 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan berupa Bunga Obligasi, terdapat aturan mengenai PPh Final Bunga Obligasi, serta besaran pajak atas penghasilan dari bunga deposito.
Adapun besaran PPh yang ditetapkan dalam PP tersebut adalah sebagai berikut.
- Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri berpengusaha tetap. Serta 20 persen bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
- Diskonto Obligasi dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri berpengusaha tetap. Serta 20 persen bagi WP Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
- Diskonto dari Obligasi tanpa bunga dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri berpengusaha tetap. Serta 20 persen bagi WP Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
- Bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5 persen di tahun 2014 hingga 2020 dan 10 persen di tahun 2021 dan seterusnya.
Dalam rangka meningkatkan transaksi obligasi serta mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menetapkan adanya penurunan atas tarif PPh Bunga Obligasi dengan tarif dari 20 persen menjadi 10 persen atas jumlah bruto dividen, bunga, royalti, hadiah, pensiun, dan lain sebagainya.
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Cipta kerja. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa penerimaan pajak tahun 2021 tidak akan meleset dari target yang sudah ditetapkan karena kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk investasi langsung tetapi juga ditujukan kepada investasi portofolio termasuk obligasi. Dikeluarkannya PP Nomor 9 tahun 2021 dengan harapan dapat meningkatkan sistem perpajakkan menjadi lebih baik di tahun ini.












