Ketentuan Penggunaan e-PBK

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan hal yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP), ketika terjadi suatu kesalahan atau kekeliruan dalam melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak. Pbk dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar.

Namun, kini seiring dengan perkembangan internet, Dirjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Pbk yang mana digunakan untuk melakukan pemindahbukuan secara elektronik (online).

Meskipun pemindahbukuan dapat dilakukan secara online melalui e-Pbk, akan tetapi aplikasi ini masih terbatas hanya pada beberapa KPP yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, sehingga Wajib Pajak yang dapat menggunakan layanan e-Pbk pun juga terbatas, yaitu hanya bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang telah ditunjuk memiliki layanan e-Pbk saja.

 

Ketentuan Penggunaan e-Pbk V.1

Berikut merupakan sejumlah ketentuan terkait penggunaan aplikasi e-PBK v.1, yaitu:

  • Menggunakan dan telah terdaftar pada DJP Online
  • Mempunyai Sertifikat Elektronik (Sertel) saat mengajukan e-Pbk, sebab Sertifikat Elektronik dibutuhkan untuk mengirim permohonan Pemindahbukuan
  • Permohonan pemindahbukuan yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan berikut ini:
    • Pemindahbukuan terbatas hanya bisa dilakukan ke NPWP yang sama
    • Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan untuk setoran atau pembayaran pajak yang belum terekam atau belum terlapor pada SPT
    • Pemindahbukuan secara online hanya dapat dilakukan khusus untuk yang pembayarannya menggunakan kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online
    • Hanya untuk NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
    • Untuk KAP dan KJS, pembayaran pajak hanya untuk masa dan tahunan tertentu saja
    • Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan akibat kesalahan setor maupun karena pemecahan SSP non-PBB.
  • Pemindahbukuan tidak bisa dilakukan untuk hal-hal berikut ini:
    • Pemindahbukuan tidak bisa dilakukan untuk pemindahbukuan ke NPWP lain
    • Pemindahbukuan tidak bisa dilakukan pada NPWP 000 atau non-NPWP
    • Pemindahbukuan tidak bisa dilakukan untuk pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya
    • Pemindahbukuan tidak bisa dilakukan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak
    • Pemindahbukuan tidak bisa dilakukan untuk pemindahbukuan dengan jumlah bayar yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak.
  • Hasil dari Pemindahbukuan tersebut yang mana merupakan produk hukum asli yang diunduh dari aplikasi e-Pbk merupakan salinan
  • Hasil dari pemindahbukuan asli harus sesuai hukum, kemudian untuk manual harus ditandatangani serta harus dicap basah oleh KPP yang bersangkutan
  • Wajib Pajak dapat meminta Dokumen Bukti Pemindahbukuan yang asli dengan cara menghubungi KPP terdaftar.

Baca juga: Cara Memperoleh Kembali SPPT PBB Yang Hilang

 

Kemudahan Penggunaan e-Pbk

Dengan adanya aplikasi pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk, dapat mendatangkan kemudahan dan bermacam manfaat bagi Wajib Pajak. Manfaatnya antara lain proses yang sederhana, karena dilakukan secara online, prosesnya tidak memerlukan melampirkan dokumen secara manual, proses permohonan pbk dapat dilacak oleh Wajib Pajak, hasil pengajuan pbk dapat langsung diunduh oleh Wajib Pajak, serta Wajib Pajak dapat secara langsung memantau jumlah saldo dari pemindahbukuan yang dapat diproses.

 

10 KPP Penyedia Layanan e-Pbk

Adapun, Ditjen Pajak telah menetapkan 10 KPP untuk menyediakan layanan Pemindahbukuan secara elektronik melalui e-Pbk terhitung sejak Oktober 2022, antara lain KPP Pratama Jakarta Pusat. KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Semarang Barat, dan KPP Pratama Gianyar.

Terkait dengan implementasi layanan e-Pbk DJP secara massal yang dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak pada seluruh KPP di Indonesia, masih dalam evaluasi oleh DJP terlebih dahulu yang dilakukan melalui pengamatan terhadap pengimplementasian pada 10 KPP yang terdaftar tersebut.

 

Cara Melakukan Aktivasi e-Pbk DJP Online

Setelah mengetahui ketentuan penggunaan aplikasi e-Pbk DJP Online, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu agar dapat melakukan Pemindahbukuan melalui e-Pbk. Berikut merupakan cara untuk melakukan aktivasi pada e-Pbk DJP Online, yaitu:

  1. Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Jika belum, maka Wajib Pajak dapat mendaftar terlebih dahulu melalui laman DJP Online pada bagian Registrasi Akun DJP
  2. Setelah mempunyai akun DJP Online, login pada DJP Online dengan mengisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan) dan masukkan kata sandi
  3. Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Profil”
  4. Pada bagian Profil akan muncul pilihan untuk mengaktivasi fitur e-Pbk, kemudian klik “Aktivasi Fitur”
  5. Centang kotak dengan cara mengklik “e-Pbk” yang tersedia pada bagian aktivasi fitur
  6. Kemudian, klik “Ubah Fitur Layanan”, selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi sebagai bentuk konfirmasi persetujuan Wajib Pajak untuk mengubah fitur layanan, kemudian klik “Ya”
  7. Kemudian, sistem akan memunculkan pemberitahuan terkait dengan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Selanjutnya klik “Ok”
  8. Selanjutnya, Wajib Pajak akan diarahkan untuk kembali ke halaman login setelah selesai melakukan proses aktivasi e-Pbk
  9. Kemudian, langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu login kembali ke akun DJP Online seperti pada langkah kedua. Setelah berhasil login atau masuk, fitur e-Pbk akan otomatis tersedia dan siap untuk digunakan untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara online.

Baca juga: Mengenal Pajak Pembangunan I

 

Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Pada e-Pbk

Setelah melakukan aktivasi aplikasi e-Pbk DJP, maka selanjutnya Wajib Pajak sudah bisa menggunakan layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk. Mengutip dari lama Ditjen Pajak, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengajukan Pemindahbukuan melalui layanan e-Pbk DJP Online, yaitu:

  • Wajib Pajak harus login ke akun DJP Online
  • Setelah itu masukkan NTPN, kemudian klik “Cari”. Selanjutnya masukan passphrase, kemudian klik “Lanjutkan”
  • Pilih menu e-Pbk, kemudian klik “Permohonan”, selanjutnya Wajib Pajak melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian yang telah tersedia
  • Selanjutnya, akan muncul validasi secara otomatis. Jika validasi menampilkan tidak lolos, maka akan tertera keterangan “Kesalahan” antara lain seperti berikut ini:
    • NTPN yang digunakan terindikasi jika sebelumnya sudah pernah digunakan dalam meneliti terhadap pembayaran PPh Final atas tanah serta bangunan. Jadi Wajib Pajak dipersilakan agar menghubungi KPP terdaftar
    • NTPN yang digunakan terindikasi bahwa sebelumnya sudah pernah digunakan untuk pembayaran SPT. Jadi Wajib Pajak dipersilakan agar menghubungi KPP terdaftar agar memperoleh informasi lebih lanjut
    • Sisa NTPN telah habis
    • NTPN tidak ditemukan. Pembayaran tidak akan muncul jika NTPN sumbernya mempunyai KAP PBB maupun KJS yang diawali dengan 3,5, dan 9.
  • Pastikan bahwa nominal yang akan dipindahbukukan tidak melebihi jumlah dari nilai sisa NTPN
  • Masukkan nomor HP dan alamat email Wajib Pajak yang aktif
  • Pada kolom “Nominal Pembayaran”, edit nominal yang akan dipindahbukukan, yang mana kolom ini terdapat dalam kolom “Pembukuan Kepada”, dan pastikan nominal tidak boleh melebihi nilai sisa
  • Perlu diperhatikan, bahwa jenis mata uang yang berlaku hanya bisa dari IDR ke IDR, serta dari USD ke USD saja.
  • Selanjutnya, lengkapi KAP, KJS, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. perlu diingat lagi bahwa pemindahbukuan pada KJS dengan awalan 3, 5, dan 9 tidak dapat dilakukan melalui layanan e-Pbk
  • Lengkapi kolom “Alasan Pemindahbukuan”, kemudian centang pada afirmasi yang tersedia di bawah alasan pemindahbukuan, kemudian klik “Simpan”
  • Selanjutnya, akan ditampilkan ringkasan dari permohonan pemindahbukuan. Wajib Pajak harus memastikan bahwa data yang diisi telah benar dan sesuai, jadi guna menghindari kesalahan input data Wajib Pajak harus mengecek ulang sebelum men-submit
  • Setelah selesai mengecek kembali pengisian, selanjutnya masukkan “passphrase dan Sertifikat Elektronik”, kemudian klik “Kirim Permintaan” untuk mengirim permohonan pemindahbukuan
  • Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan monitoring terhadap permohonan pemindahbukuan yang telah diajukan guna melihat perkembangan dari permohonan dengan cara klik menu “Monitoring”.