Media sosial kini menjadi salah satu sumber utama dalam mencari informasi mengenai investasi, pinjaman online, asuransi, hingga produk keuangan lainnya. Tidak sedikit keputusan finansial diambil berdasarkan rekomendasi dari influencer, affiliate, atau content creator yang dianggap memiliki kredibilitas.
Melihat besarnya pengaruh tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan melalui penyampaian informasi yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan tidak menyesatkan.
Lantas, apa saja aturan baru yang perlu dipahami oleh influencer, affiliate, maupun content creator yang membahas produk dan layanan keuangan?
Siapa yang Termasuk Penyampai Informasi?
Dalam POJK ini, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
Artinya, regulasi ini dapat mencakup berbagai pihak yang aktif membuat konten mengenai keuangan, seperti:
- influencer media sosial;
- affiliate marketer produk keuangan;
- content creator;
- edukator keuangan;
- reviewer produk keuangan; serta
- pihak lain yang memberikan informasi, edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Perilaku Dasar yang Wajib Dipatuhi
POJK mengatur bahwa setiap Penyampai Informasi harus menjalankan prinsip-prinsip dasar saat membuat maupun menyebarkan konten mengenai sektor jasa keuangan.
Beberapa ketentuan tersebut meliputi:
- menyampaikan informasi dengan iktikad baik;
- bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan;
- memastikan informasi jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan;
- tidak menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai karakteristik produk;
- tidak membandingkan produk tanpa analisis yang berimbang;
- tidak mempromosikan produk yang tidak memiliki izin OJK apabila diwajibkan memiliki izin; serta
- tidak bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan jasa keuangan secara ilegal.
Ketentuan tersebut bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif sebelum mengambil keputusan keuangan.
Wajib Mengungkapkan Kerja Sama atau Kepentingan Ekonomis
Salah satu perubahan penting dalam POJK ini adalah kewajiban mengungkapkan apabila Penyampai Informasi memperoleh keuntungan ekonomi dari konten yang dibuat.
Bentuk kepentingan ekonomis dapat berupa:
- komisi penjualan;
- fee kerja sama promosi;
- remunerasi;
- keuntungan dari tautan referral;
- hubungan afiliasi dengan pihak tertentu; atau
- bentuk manfaat ekonomi lainnya.
Pernyataan tersebut harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat sesuai media yang digunakan. Sebagai contoh, penjelasan POJK memberikan ilustrasi berupa pernyataan bahwa penyampai informasi memperoleh komisi dari setiap pembelian melalui tautan referral.
Baca Juga: Tata Cara Permintaan IBK untuk Perpajakan Terbaru
Konten Produk Berisiko Tinggi Harus Disertai Disclaimer
POJK juga mengatur bahwa ketika membahas produk keuangan yang memiliki risiko tinggi atau bersifat kompleks, Penyampai Informasi wajib memberikan penjelasan mengenai risiko yang melekat pada produk tersebut.
Informasi yang harus disampaikan, antara lain:
- produk memiliki risiko tinggi atau berisiko;
- masyarakat perlu melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan; dan
- produk tersebut belum tentu sesuai untuk semua orang.
Ketentuan serupa juga berlaku saat membahas layanan pinjaman daring maupun layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL).
Edukasi, Pemasaran, dan Rekomendasi Punya Aturan Berbeda
POJK membedakan kegiatan Penyampai Informasi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Edukasi keuangan, yaitu penyampaian materi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
- Pemasaran, yaitu promosi produk atau layanan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK.
- Pemberian rekomendasi, yaitu penyampaian saran atau anjuran yang bertujuan memengaruhi keputusan masyarakat terhadap suatu produk atau layanan keuangan.
Perbedaan ini penting dipahami karena setiap jenis kegiatan memiliki ketentuan dan tanggung jawab yang berbeda.
Promosi Produk Keuangan Harus Dilakukan secara Transparan
Apabila melakukan pemasaran produk keuangan melalui kerja sama dengan PUJK, Penyampai Informasi wajib mengungkapkan identitas serta hubungan kerja sama tersebut kepada masyarakat.
Selain itu, PUJK juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa:
- produk yang dipasarkan telah memiliki izin dari OJK apabila dipersyaratkan;
- informasi produk disampaikan secara lengkap;
- Penyampai Informasi memiliki kompetensi yang memadai;
- data konsumen terlindungi; dan
- kegiatan pemasaran dievaluasi secara berkala.
Khusus untuk pemasaran aset kripto, POJK mengatur bahwa promosi kepada masyarakat hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK.
Konten yang Dibuat Menggunakan AI Tetap Harus Diverifikasi
POJK juga memberikan perhatian terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten. Dalam penjelasan Pasal 2, disebutkan bahwa apabila informasi dibuat menggunakan AI, Penyampai Informasi perlu:
- mengungkapkan bahwa informasi tersebut dibuat menggunakan AI; dan
- melakukan verifikasi oleh manusia sebelum informasi dipublikasikan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab pembuat konten terhadap akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
OJK Dapat Memberikan Pembinaan hingga Meminta Take Down Konten
Untuk memastikan kepatuhan terhadap POJK ini, OJK memiliki kewenangan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
- memberikan teguran;
- melakukan pengarahan dan pembinaan;
- menerbitkan perintah tertulis; serta
- meminta pemutusan akses (take down) terhadap konten atau akun yang melanggar ketentuan.
Dalam kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, OJK bahkan dapat langsung meminta pemutusan akses tanpa didahului pembinaan. Pemutusan akses dapat berupa pemblokiran akun, penutupan akses, maupun penghapusan konten yang melanggar.
Baca Juga: DJP Perbarui Kebijakan Akuntansi Revenue Accounting
FAQ Seputar Aturan Baru bagi Influencer Keuangan
1. Siapa yang dimaksud dengan influencer keuangan menurut POJK Nomor 6 Tahun 2026?
POJK menyebut pihak tersebut sebagai Penyampai Informasi, yaitu pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
2. Apakah affiliate dan content creator juga wajib mematuhi aturan OJK?
Ya. Selama affiliate atau content creator memenuhi definisi sebagai Penyampai Informasi dan membuat konten mengenai produk atau layanan sektor jasa keuangan, mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026.
3. Apakah influencer keuangan harus mengungkapkan konten berbayar?
Ya. Jika memperoleh kepentingan ekonomis, seperti komisi, imbalan, atau keuntungan dari tautan referral, Penyampai Informasi wajib mengungkapkannya secara jelas agar mudah dipahami oleh masyarakat.
4. Apakah konten keuangan yang dibuat menggunakan AI diperbolehkan?
Diperbolehkan. Namun, POJK mengharuskan Penyampai Informasi mengungkapkan bahwa konten dibuat menggunakan AI serta melakukan verifikasi oleh manusia sebelum dipublikasikan.
5. Apa risiko jika influencer keuangan melanggar ketentuan POJK?
OJK dapat memberikan pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses (take down) terhadap konten atau akun yang melanggar ketentuan, terutama jika berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat.













