Kring Pajak Sudah Bisa Jawab Pertanyaan di X

Layanan Kring Pajak melalui platform X (sebelumnya Twitter) akhirnya kembali dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Setelah sempat tidak aktif akibat pemeliharaan sistem, akun @kring_pajak kini sudah bisa merespons pertanyaan yang disampaikan melalui mention. 

Melalui akun tersebut, Kring Pajak menyampaikan bahwa proses maintenance alias pemeliharaan telah rampung, sehingga layanan kembali berjalan normal. Informasi tersebut diumumkan pada Senin (2/2/2026). 

“Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X (Twitter) Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention,” tulis akun @kring_pajak. 

Sempat Tidak Bisa Merespons Mention 

Sebelumnya, akun X Kring Pajak tidak dapat menjawab pertanyaan Wajib Pajak sejak 13 Januari 2026. Kondisi ini terjadi karena adanya gangguan teknis yang membuat layanan tidak dapat beroperasi secara optimal. 

Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan agar ke depan respons terhadap pertanyaan Wajib Pajak dapat berjalan lebih baik. 

Digunakan untuk Tanya Jawab Perpajakan 

Sebagai informasi, Kring Pajak merupakan salah satu kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh informasi perpajakan. Di media sosial X, wajib pajak biasanya menyampaikan pertanyaan dengan cara mention akun @kring_pajak

Adapun layanan yang diberikan melalui Kring Pajak meliputi: 

  • Jawaban atas pertanyaan perpajakan yang bersifat umum 
  • Pemberian arahan atas kendala layanan pajak 
  • Penyampaian solusi awal sesuai ketentuan yang berlaku 

Baca Juga: Akun Kring Pajak di X Error, Wajib Pajak Bisa Bertanya lewat Kanal Ini

Jenis Layanan yang Bisa Diakses 

Selain memberikan informasi, Kring Pajak juga melayani sejumlah permohonan administratif, antara lain: 

  • Permohonan perubahan data Wajib Pajak 
  • Penetapan Wajib Pajak nonaktif 
  • Penyampaian pengaduan terkait layanan perpajakan 

Alternatif Saluran Kring Pajak 

Selain melalui akun X, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak melalui berbagai kanal resmi lainnya, yaitu: 

Dengan kembali aktifnya layanan Kring Pajak di X, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih mudah mengakses informasi dan memperoleh solusi atas pertanyaan perpajakan secara cepat dan akurat. 

Baca Juga: Kring Pajak Hadir di TikTok, Siap Jawab Pertanyaan lewat Komentar!

FAQ Seputar Layanan Kring Pajak di X 

1. Apakah Kring Pajak sudah bisa menjawab pertanyaan di X? 

Ya. Akun X Kring Pajak (@kring_pajak) sudah kembali aktif dan dapat menjawab pertanyaan wajib pajak melalui mention. 

2. Sejak kapan akun X Kring Pajak kembali aktif? 

Akun X Kring Pajak kembali aktif setelah proses pemeliharaan selesai dan diumumkan pada 2 Februari 2026. 

3. Bagaimana cara mengajukan pertanyaan ke Kring Pajak di X? 

Wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan dengan cara mention akun @kring_pajak di platform X. 

4. Pertanyaan apa saja yang bisa diajukan melalui Kring Pajak? 

Kring Pajak melayani pertanyaan perpajakan yang bersifat umum, termasuk informasi layanan, perubahan data wajib pajak, dan pengaduan. 

5. Selain X, melalui saluran apa saja Kring Pajak bisa dihubungi? 

Selain X, Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, email informasi@pajak.go.id, live chat di laman pajak.go.id, Instagram, dan TikTok. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News