Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pajak

Saat ini, Indonesia sedang melaksanakan kebijakan fiskal ekspansif. Kebijakan ini ditandai dengan penurunan tarif pajak dan kenaikan belanja pemerintah. Target pajak masih belum terpenuhi hingga sekarang. Pemerintah telah menerapkan kebijakan tax amnesty untuk memancing wajib pajak mengakui kekayaannya dengan mengampunkan pajak selama periode tertentu. 

Setelah tax amnesty berakhir, pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai macam cara bahkan tindakan represif bagi oknum-oknum yang enggan membayar pajak. Ancaman kurungan pun diberikan. 

Pemerintah juga mulai mencari sumber-sumber penerimaan pajak yang baru, seperti pajak untuk smartphone yang menjadi isu hangat di media sosial. Oleh karena itu, pegawai pajak menjadi aktor utama yang berperan penting dalam pemenuhan target pajak saat ini.

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua oknum pegawai pajak telah menciderai reformasi perpajakan di bidang internal. Tepatnya bulan November 2016 lalu, dua pegawai pajak terbukti menerima suap dari seorang pengusaha agar kewajiban pajaknya dihapuskan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tertangkapnya oknum-oknum tersebut adalah hasil dari whistle blowing system yang tengah digencarkan di lingkungan pajak. Saya sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu ditumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak yang memudar. Karena partisipasi wajib pajak untuk memaksimalkan target pajak adalah pokok utama dalam sistem penerimaan pajak itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak seharusnya memperbaiki sistem manajemen kepegawaian dan memperkuat kontrol atas sistem perpajakan melalui kebijakan-kebijakan. Gaji yang tinggi tidak akan mampu membasmi bibit-bibit korupsi bila kesadaran moral belum muncul

Berbagai pelatihan dan seminar perlu dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran moral pegawai di lingkungan Direktorat jenderal pajak. Keberanian pegawai pajak melaporkan rekan kerjanya yang melakukan penyimpangan mengingat adanya whistle blowing system. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Whistleblowing system adalah sebuah sistem untuk mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Dalam hal ini merekapun membangun unit pengawasan internal dan mengembangkan budaya korektif sesama pegawai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai garda depan pemerintah dalam memberantas korupsipun diterjunkan untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak agar dapat memaksimalkan fungsi pengawasan internal.

Menurut saya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak adalah karena minimnya pengetahuan akan pengelolaan dan realisasi pajak. Seperti yang diketahui, banyak sekali berita hoax beredar di dunia maya. Masyarakat yang kurang bijak berinternet tentunya akan terpengaruh. Sebagai contoh, Hoax Pesan Berantai Razia Pajak Kendaraan Bermotor mengandung informasi adanya razia kendaraan bermotor yang telat bayar bayar pajak yang berlangsung pada waktu dan tempat tertentu. 

Tentunya ini membuat panik masyarakat dan berpikir bahwa pajak adalah musuh bagi mereka. Masyarakat juga berpikir bahwa pemerintah seolah-olah bangkrut. Kestabilan politik terganggu dan masyarakat kurang percaya kepada pemerintah terutama pajak karena dikira terjadi penyelewengan. Untuk itu, pemerintah perlu melaksanakan langkah-langkah konkret untuk membangun kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya peranan pajak dalam perekonomian. Pemerintah bisa melakukan pendekatan persuasif melalui iklan layanan masyarakat, seminar, duta pajak, dan lain-lain.

Masyarakat seharusnya tidak terlalu panik akan insiden operasi tangkap tangan ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang dikutip dari Detik Finance, yakin bahwa 99,99 % pegawai pajak memiliki integritas dan komitmen. Masyarakat sebagai wajib pajak wajib membayar pajak sebagai bentuk ketaatan kepada negara. Perhatian masyarakat yang tinggi akan kebijakan pajak dapat mengontrol penyimpangan yang terjadi.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.