Metode Transfer Pricing TNMM: Tepat atau Sekadar Mudah?

Dalam praktik transfer pricing, ada satu pola yang hampir selalu berulang ketika pilihan metode mulai terasa rumit, banyak pihak akhirnya memilih Transactional Net Margin Method atau TNMM. Bukan karena metode ini selalu paling tepat, melainkan karena ia paling mudah digunakan. Dan di sinilah persoalan sesungguhnya bermula.

Secara teknis, TNMM menguji apakah laba bersih yang diperoleh pihak terafiliasi dalam suatu transaksi sudah sebanding dengan laba bersih yang diraih perusahaan independen dalam kondisi serupa. Metode ini diakui OECD dalam Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2022 dan diadopsi Indonesia melalui PMK Nomor 172 Tahun 2023. Keunggulan nyata dari metode ini ialah toleran terhadap perbedaan produk, tidak membutuhkan pembanding harga yang identik, dan data laba bersih perusahaan publik relatif lebih mudah diakses. Itulah mengapa TNMM begitu diminati baik oleh wajib pajak, konsultan, bahkan otoritas pajak di berbagai negara.

Baca Juga: Transfer Pricing: Kepatuhan, Risiko, dan Implikasinya bagi Penerimaan Negara

Namun di sinilah letak paradoksnya. Baik OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 maupun PMK 172 Tahun 2023 tidak lagi mengenal hierarchy method yang kaku. Keduanya menganut prinsip Most Appropriate Method (MAM), yakni bahwa metode yang dipilih harus paling tepat dan paling andal dalam merefleksikan substansi ekonomi transaksi berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR). Dalam konteks ini, Pasal 9 PMK 172 Tahun 2023 secara substantif mengandung mekanisme yang dapat dipahami sebagai tie-breaker, meskipun istilah tersebut tidak digunakan secara eksplisit dalam redaksi normanya. Mekanisme tersebut tampak ketika PMK memberikan preferensi kepada metode transaksi tradisional dibanding metode berbasis laba transaksi apabila beberapa metode memiliki tingkat keandalan yang setara. Namun, kunci dari ketentuan tersebut justru terletak pada frasa “keandalan yang setara”. Artinya, apabila TNMM terbukti sebagai metode yang paling tepat dan paling andal untuk karakteristik transaksi tertentu, metode tersebut tetap sah dipilih sejak awal. Persoalannya, pembuktian atas ketepatan metode itulah yang dalam praktik sering kali tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.

Ada tiga persoalan mendasar yang perlu dicermati. Pertama, pemilihan Profit Level Indicator (PLI) apakah operating marginBerry Ratio, atau Return on Total Cost yang mana membuka ruang diskresi yang sangat lebar. Setiap PLI menghasilkan rentang kewajaran yang berbeda, dan wajib pajak yang memahami cara kerjanya dapat memilih PLI yang secara strategis paling menguntungkan posisi mereka. Ini bukan pelanggaran terbuka, melainkan manipulasi yang halus dan sulit diidentifikasi fiskus. Kedua, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menegaskan bahwa TNMM tidak akan menghasilkan pengujian yang andal apabila salah satu pihak dalam transaksi memiliki kontribusi ekonomi yang unik dan bernilai. Padahal, kondisi semacam inilah yang justru paling rentan digunakan sebagai sarana penggeseran laba. Ketiga, BEPS Actions 8–10 menghendaki agar alokasi laba benar-benar mencerminkan substansi ekonomi serta proses penciptaan nilai yang nyata. Oleh karena itu, penggunaan TNMM yang dipilih semata mata karena kemudahan memperoleh data pembanding, tanpa disertai analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang memadai, pada hakikatnya tidak sejalan dengan standar tersebut meskipun secara formal tetap terlihat patuh.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Transfer Pricing dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023

Lalu, apa yang harus dilakukan? Tiga hal paling mendesak. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menerbitkan panduan teknis pemilihan PLI yang lebih spesifik per sektor industri agar celah diskresi dapat dipersempit. Kedua, wajib pajak perlu menjelaskan secara lebih jelas dan rinci alasan mengapa metode yang dianggap lebih unggul tidak digunakan, sehingga tidak cukup hanya menyatakan bahwa data pembanding tidak tersedia. Ketiga, kapasitas DJP dalam melakukan analisis benchmarking secara mandiri perlu ditingkatkan untuk menutup kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak korporasi besar yang memiliki akses penuh ke database komersial.

TNMM bukan metode yang salah. Ia lahir dari kebutuhan nyata dan diakui sah oleh regulasi internasional maupun domestik. Masalahnya bukan pada metodenya, melainkan pada cara ia dipilih. Prinsip MAM dalam PMK 172 Tahun 2023 menuntut kejujuran intelektual untuk memilih metode yang paling tepat untuk transaksi yang dihadapi, bukan metode yang paling nyaman untuk angka yang diinginkan. Selama analisis FAR dilakukan setengah hati dan pemilihan PLI tidak dapat dipertanggungjawabkan secara substansi, TNMM akan terus menjadi tameng kepatuhan yang tipis. Keadilan pajak tidak ditentukan oleh seberapa baik aturan ditulis melainkan seberapa jujur aturan itu diterapkan.

Penulis
Yada Khoiriansyah Umpukaha – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD

Disclaimer
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News