Mulai 2026, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Pajak Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kewenangan ini ditegaskan dalam PMK No. 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

Beleid tersebut menjelaskan bahwa pengawasan merupakan serangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan dilakukan, belum dilakukan, maupun yang sudah dilakukan. Tujuannya, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Secara eksplisit, Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak. Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Pengawasan Tidak Hanya untuk Wajib Pajak Terdaftar 

PMK 111/2025 mengatur bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Wajib Pajak terdaftar, tetapi juga mencakup: 

  • Wajib Pajak terdaftar 
  • Wajib Pajak yang belum terdaftar 
  • Pengawasan berbasis wilayah 

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. Selain itu, jenis pajak yang masuk dalam ruang lingkup pengawasan meliputi: 

  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
  • Bea Meterai 
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Pajak Penjualan 
  • Pajak Karbon 
  • Pajak lainnya yang diadministrasikan DJP 

Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance

Ini 9 Kewajiban Pajak yang Akan Diawasi DJP 

Khusus untuk wajib pajak terdaftar, Pasal 3 ayat (4) PMK 111/2025 mengatur bahwa DJP melakukan pengawasan atas pemenuhan sembilan kewajiban perpajakan berikut: 

  • Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). 
  • Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral, batu bara, dan sektor lainnya. 
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB. 
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). 
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak. 
  • Pemotongan dan/atau pemungutan pajak. 
  • Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan. 
  • Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bentuk Pengawasan yang Bisa Dilakukan DJP 

PMK 111/2025 juga mengatur secara rinci bentuk-bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa DJP berwenang melakukan berbagai tindakan, antara lain: 

  • Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak. 
  • Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak. 
  • Mengundang wajib pajak ke kantor DJP, baik secara luring maupun daring. 
  • Melakukan kunjungan ke tempat Wajib Pajak. 
  • Menyampaikan imbauan. 
  • Memberikan teguran. 
  • Meminta dokumen penentuan harga transfer. 
  • Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja. 
  • Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan. 
  • Melakukan kegiatan pendukung pengawasan lainnya. 

Wajib Pajak Wajib Kooperatif 

Dalam pelaksanaan pengawasan, PMK 111/2025 juga menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk bersikap kooperatif. Wajib pajak harus: 

  • Memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan atau imbauan dalam jangka waktu yang ditentukan. 
  • Memenuhi undangan DJP, baik secara luring maupun daring. 
  • Memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan. 

Baca Juga: Skema Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Sesuai PMK 111/2025

FAQ Seputar Pengawasan DJP Berdasarkan PMK 111/2025 

1. Apa itu pengawasan Wajib Pajak menurut PMK 111/2025? 

Pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, baik yang akan, belum, maupun sudah dilakukan, dengan tujuan mendorong kepatuhan pajak. 

2. Siapa saja yang bisa diawasi oleh DJP? 

DJP dapat mengawasi wajib pajak terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta aktivitas ekonomi berbasis wilayah. 

3. Apa saja kewajiban yang diawasi DJP? 

Ada 9 kewajiban utama, antara lain pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemotongan/pemungutan pajak, pembukuan, hingga pendaftaran objek PBB. 

4. Bentuk pengawasan apa yang bisa dilakukan DJP? 

DJP dapat meminta klarifikasi data, mengirimkan imbauan, memberikan teguran, mengundang wajib pajak, hingga melakukan kunjungan langsung . 

5. Apakah wajib pajak harus merespons pengawasan DJP? 

Ya. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan, memenuhi undangan DJP, dan memberikan akses kunjungan sesuai ketentuan PMK 111/2025

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News