Sejak Coretax resmi diterapkan secara nasional awal tahun 2025, pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Cukup bermodalkan KTP, kartu keluarga, email, dan nomor handphone. Namun di balik kemudahan itu, satu kendala kerap membuat wajib pajak bingung, muncul notifikasi “Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar” padahal merasa belum pernah mendaftar NPWP sama sekali. Apa sebenarnya yang terjadi? Simak penjelasannya berikut ini!
Berlakunya NIK sebagai NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk layanan perpajakan orang pribadi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, yang kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023. Kebijakan ini mengubah format NPWP lama 15 digit menjadi 16 digit yang identik dengan NIK, sekaligus mewajibkan seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Lebih jauh, Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru DJP mengintegrasikan data kependudukan langsung dari Dukcapil. Artinya, setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP kini secara otomatis memiliki identitas di sistem DJP melalui NIK-nya, meski belum tentu aktif sebagai wajib pajak. Inilah yang kerap menjadi sumber kebingungan. Notifikasi “NIK sudah terdaftar” bukan berarti ada orang lain yang memakai identitas Anda, melainkan NIK kita sudah lebih dulu masuk ke radar sistem pajak karena salah satu dari tiga kondisi berikut.
Baca Juga: Cara Daftar Akun Portal NPWP untuk Validasi NIK Massal
Status NIK “Belum Aktif SPDN”
Kondisi ini merupakan kasus yang paling sering menimpa wanita kawin. Ketika data pernikahan Anda telah diperbarui di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), NIK Anda secara otomatis terikat dalam satu kesatuan sistem Kartu Keluarga (KK) bersama Kepala Keluarga. Sistem perpajakan membaca NIK Anda sudah terdaftar sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), namun NIK tersebut belum berfungsi sebagai NPWP (Belum diaktivasi sebagai NPWP). Jadi ketika Anda hendak mendaftarkan NPWP pribadi, sistem langsung merespons bahwa NIK sudah terdaftar. Bukan karena pernah mendaftar, melainkan karena data NIK sudah terekam lebih dulu melalui data perpajakan kepala keluarga.
Untuk kasus NIK “belum aktif SPDN” ini, tidak bisa diselesaikan secara online. Wajib Pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Siapkan dokumen berupa KTP asli, Kartu Keluarga, dan jika diperlukan surat nikah sebagai bukti hubungan dengan kepala keluarga. Petugas KPP akan membantu proses pendaftaran NPWP secara langsung.
Status NIK “Potensi”
Kondisi kedua ini merupakan wajib pajak yang terdaftar dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Kepala Keluarga yang belum memiliki NPWP. Berdasarkan PER-01/PJ/2019, Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu langkah kegiatan ekstensifikasi adalah dengan cara mendeteksi pemotongan penghasilan oleh pemberi kerja. Saat menyetorkan pajak tersebut, pihak pemberi kerja memotongnya dengan menggunakan NIK Anda sebagai basis data. Transaksi otomatis inilah yang membuat NIK Anda terindikasi memiliki potensi.
Sama halnya dengan kondisi belum aktif SPDN, kendala status potensi ini bisa diselesaikan dengan melakukan pendaftaran langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebagai tambahan dokumen selain KTP dan KK, Wajib Pajak bisa membawa dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti potong penghasilan dari pemberi kerja.
Baca Juga: Simak Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP
Status “Non Aktif”
Kondisi ketiga ini sedikit berbeda. Status Nonaktif biasanya muncul karena dua hal yaitu, NPWP diterbitkan secara jabatan oleh DJP atau wajib pajak sudah pernah mendaftarkan NPWP secara mandiri sebelumnya. Banyak wajib pajak mengira mereka belum memiliki NPWP karena merasa tidak pernah mendaftarkan NIK-nya. Padahal, pada sistem administrasi terdahulu, wajib pajak mungkin pernah mendaftar NPWP dengan format 15 digit. Akibatnya, banyak wajib pajak mengira belum pernah mendaftarkan NPWP.
Untuk kasus ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun agar dapat mengakses akun coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat mengunduh kartu NPWP digital.
Munculnya notifikasi “NIK Sudah Terdaftar” sebenarnya adalah bukti bahwa integrasi data di Indonesia sedang berjalan ke arah yang lebih responsif. Dengan demikian, Anda tidak perlu panik. Jika kendala Anda berada di poin satu dan dua, segera siapkan KTP serta Kartu Keluarga, lalu luangkan waktu sejenak untuk mengunjungi petugas di KPP terdekat. Namun jika Anda sudah memiliki NPWP dan mengalami kendala seperti pada poin tiga, segera lakukan aktivasi akun melalui laman Coretax.
Penulis:
Astri Nabilah
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













