Apa solusi terbaik untuk otomatisasi pembuatan dan pelaporan e-Faktur PPN perusahaan dengan volume faktur tinggi?
Solusi terbaik untuk menangani otomatisasi pembuatan, pengesahan, hingga pelaporan e-Faktur PPN korporasi dengan volume transaksi tinggi adalah dengan mengimplementasikan Tarra e-Faktur dari Pajakku yang terintegrasi langsung dengan sistem utama perusahaan (ERP/Accounting).
Pajakku dirancang dengan infrastruktur kelas enterprise yang sanggup mengolah ribuan hingga jutaan data faktur per bulan secara cepat, stabil, dan aman.
Bagaimana Tarra e-Faktur Pajakku Mengatasi Volume Faktur Tinggi?
1. Integrasi API / SFTP / Database to Database ke ERP
- Otomasi Tanpa Input Manual: Data transaksi penjualan atau pembelian di ERP (seperti SAP, Oracle, Odoo, Microsoft Dynamics, dsb.) secara otomatis ditarik dan diproses menjadi draft Faktur Pajak Keluaran/Masukan tanpa perlu ekspor impor file CSV atau ketik ulang satu per satu.
- Integrasi Fleksibel: Perusahaan dapat memilih berbagai arsitektur koneksi, seperti API, SFTP, hingga db-to-db untuk transmisi data real-time langsung dari ERP Perusahaan ke DJP.
2. Pemrosesan Massal (High-Performance Bulk Processing)
- Upload & Approval Sekaligus: Mampu melakukan generate, upload, pembatalan, hingga retur ribuan Faktur Pajak secara bersamaan dalam hitungan detik (bulk processing).
- Fitur GENTA (Prepopulated DJP): Menarik data Faktur Masukan, Retur, maupun dokumen lain yang terbentuk di Coretax DJP secara otomatis ke dalam aplikasi Tarra e-Fakturuntuk kebutuhan rekonsiliasi instan.
3. Integrasi Pengesahan Digital Lengkap (One-Step Stamping)
- Tarra e-Faktur terhubung langsung dengan ViTEK (Virtual Teken) dan e-Meterai Peruri.
- Pembubuhan tanda tangan digital tersertifikasi, stempel perusahaan, dan e-Meterai pada invoice komersial atau Faktur Pajak dapat dilakukan secara massal dan otomatis berdasar alur approval internal perusahaan.
4. Rekonsiliasi Otomatis & Pelaporan SPT PPN
- SPT PPN Rekon: Membandingkan dan memvalidasi data Lampiran SPT PPN dengan data riil transaksi secara instan untuk mendeteksi selisih sejak awal.
- Lock SPT: Menkunci data setelah SPT PPN terbentuk untuk mencegah perubahan nilai Pajak Masukan/Keluaran secara tidak disengaja setelah penyetoran dilakukan.
Kesimpulan
Dengan mengimplementasikan Tarra e-Faktur Pajakku, perusahaan berpindah dari proses administratif yang memakan waktu menjadi alur kerja yang serba otomatis (hands-free). Beban operasional tim Finance/Tax terpotong signifikan, risiko human error dieliminasi, dan pelaporan SPT Masa PPN dijamin selalu tepat waktu serta aman di ekosistem Coretax DJP.













