Membangun sebuah ibu kota baru bukan sekadar memindahkan gedung pemerintahan dari satu kota ke kota lain. Di belakangnya, ada kebutuhan dana yang fantastis dan berkelanjutan.
Itulah sebabnya, sejak awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah tidak hanya menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada investasi swasta, pembiayaan kreatif, hingga pajak dan pungutan khusus yang disiapkan untuk menopang pembangunan Nusantara.
Salah satu pijakannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku sejak 18 April 2022. Beleid tersebut membuka ruang bagi Otorita IKN untuk menetapkan pajak dan pungutan khusus setelah memperoleh persetujuan DPR RI.
Namun, beberapa tahun berselang, cerita soal pajak IKN mulai bergerak ke arah yang berbeda. Pemerintah kini juga menggunakannya sebagai “magnet” untuk menarik investasi ke Nusantara.
Ketika Pajak Disiapkan untuk Membiayai IKN
Pada masa awal pembangunan IKN, perhatian utama tentu tertuju pada bagaimana proyek besar ini dibiayai. APBN memang menjadi salah satu sumber utama, namun pemerintah menyadari pembangunan ibu kota baru membutuhkan sumber dana yang lebih beragam.
Karena itu, PP 17/2022 mengatur sejumlah pajak khusus yang dapat diterapkan di IKN. Jenisnya cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor hingga makanan, hotel, dan hiburan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok, PBB-P2, dan BPHTB.
- PBJT atas makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.
- Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet.
Menariknya, beberapa tarif di IKN memang dirancang berbeda. Tarif PKB, misalnya, dapat mencapai 2% untuk kepemilikan pertama dan 10% secara progresif untuk kepemilikan berikutnya. BBNKB dapat mencapai 20%, sedangkan Pajak MBLB paling tinggi 25%.
Di luar pajak, ada pula pungutan khusus atas berbagai pelayanan dan pemanfaatan fasilitas di IKN.
Baca Juga: Cek Insentif Pajak Sumbangan Fasilitas di IKN
Tak Hanya Memungut, IKN Juga Tawarkan Insentif
Jika sebelumnya pajak dibicarakan sebagai salah satu sumber penerimaan untuk menopang pembangunan, kini pemerintah juga menjadikannya sebagai instrumen untuk membuat investor melirik Nusantara.
Dalam sebuah sesi wawancara dengan wartawan di IKN pada Jumat (14/8/2026), Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi IKN, Sudiro Roi Santoso, mengungkapkan bahwa kini ada sejumlah fasilitas perpajakan yang disiapkan untuk menarik investasi.
Salah satunya adalah tax holiday. Investor dengan nilai investasi minimal Rp10 miliar disebut dapat memperoleh pembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jadi yang pertama ada fasilitas perpajakan tax holiday, itu terbagi atas tiga. Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPh selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar,” jelas Roi.
Beberapa poin utama fasilitas tersebut meliputi:
- Investor di IKN dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan PPh.
- Jangka waktu fasilitas yang disampaikan mencapai 30 tahun.
- Nilai investasi minimal yang disebutkan adalah Rp10 miliar.
- Fasilitas diberikan untuk mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di IKN.
Dengan skema tersebut, pemerintah seolah memainkan dua peran sekaligus. Pajak menjadi sumber penerimaan, tetapi pada saat yang sama juga bisa “dilepas” melalui insentif agar modal justru datang dan membangun aktivitas ekonomi di IKN.
Ada Super Tax Deduction hingga 200 Persen
Insentif lain yang disorot Roi adalah super tax deduction. Skema ini diberikan untuk kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan perpajakan.
Dalam keterangannya, Roi menyebut sumbangan di IKN dapat memperoleh fasilitas perpajakan hingga 200%. Artinya, kontribusi perusahaan melalui kegiatan yang memenuhi ketentuan tak berhenti sebagai aktivitas sosial, tapi juga dapat memberikan manfaat dari sisi perpajakan.
“Jadi, kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini [IKN], itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan,” ujar Roi.
Poin utama fasilitas tersebut adalah:
- Berkaitan dengan sumbangan yang memenuhi ketentuan.
- Fasilitas perpajakan disebut dapat mencapai 200%.
- Penerapannya tetap mengikuti persyaratan dan regulasi yang berlaku.
Bagi pemerintah, skema semacam ini dapat menjadi cara lain untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan Nusantara.
Lalu, Bagaimana Nasib Obligasi Daerah?
Saat sumber pendanaan IKN terus dicari dari berbagai arah, muncul pula pembahasan mengenai obligasi daerah. Namun, instrumen tersebut belum sampai pada tahap final.
Roi mengatakan pemerintah masih membahas berbagai skema pembiayaan, termasuk bersama mitra-mitra dari daerah. Dengan demikian, hingga 14 Agustus 2026, belum ada skema final mengenai penerapan obligasi daerah untuk pembiayaan IKN.
“Itu [obligasi daerah] masih kita bahas. Terkait masalah pembiayaan, bagaimana skema-skema pembiayanya masih kita bahas, termasuk dengan mitra-mitra kita dari daerah,” tegas Roi.
Baca Juga: PMK 28/2024: Simak 9 Insentif Baru PPh di IKN Berikut Ini
FAQ Seputar Pajak IKN
1. Apa saja pajak khusus yang dapat diterapkan di IKN?
Pajak khusus IKN antara lain PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat, Pajak Rokok, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. Apakah investasi di IKN mendapatkan fasilitas pajak?
Ya. Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas, termasuk tax holiday, fasilitas perpajakan untuk financial center, serta fasilitas bagi badan usaha yang memindahkan kantor pusat ke IKN.
3. Berapa minimal investasi untuk mendapatkan tax holiday IKN?
Menurut keterangan Sudiro Roi Santoso pada 14 Agustus 2026, nilai investasi minimal yang disebutkan adalah Rp10 miliar.
4. Berapa lama tax holiday IKN diberikan?
Fasilitas pembebasan PPN dan PPh yang disampaikan Sudiro dapat diberikan hingga 30 tahun bagi investasi yang memenuhi ketentuan.
5. Apakah obligasi daerah sudah digunakan untuk membiayai IKN?
Belum. Hingga 14 Agustus 2026, pemerintah masih membahas skema pembiayaan tersebut bersama mitra-mitra dari daerah.













