Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri

Apple kembali memperbarui lini iPhone melalui peluncuran iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo pada September 2026. iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max membawa peningkatan pada kamera, performa, dan baterai, sedangkan iPhone Duo menjadi iPhone lipat pertama Apple dengan layar bagian dalam 7,6 inci. 

Bagi konsumen di Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat tersebut lebih awal, membeli dari luar negeri dapat menjadi salah satu pilihan. Namun, harga yang dibayarkan di negara asal bukan menjadi satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan. 

Ketika iPhone dari luar negeri dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, terdapat kewajiban kepabeanan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Selain itu, perangkat yang dibeli dari luar negeri juga perlu didaftarkan IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia. 

Karena itu, calon pembeli perlu menghitung total biaya setelah pajak sebelum memutuskan membeli iPhone di luar negeri. 

iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo Resmi Diluncurkan 

Apple memperkenalkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max pada 9 September 2026 waktu Amerika Serikat. Kedua model tersebut menggunakan chip A20 Pro dan membawa kamera utama 48 MP dengan variable aperture yang memungkinkan pengguna mengatur bukaan lensa untuk mendapatkan kontrol lebih besar saat mengambil foto. 

Pada acara yang sama, Apple juga memperkenalkan iPhone Duo sebagai perangkat iPhone pertama dengan desain lipat. iPhone Duo memiliki layar bagian dalam 7,6 inci dan layar luar 5,4 inci serta mendukung penggunaan Apple Pencil. 

Beberapa hal yang menjadi daya tarik lini terbaru tersebut, antara lain: 

  • iPhone 18 Pro dan Pro Max menggunakan chip A20 Pro (2 nm). 
  • iPhone 18 Pro dan Pro Max memiliki kamera utama 48 MP dengan variable aperture. 
  • iPhone 18 Pro memiliki layar 6,3 inci, sedangkan Pro Max berukuran 6,9 inci. 
  • iPhone Duo menggunakan desain lipat pertama dengan layar utama 7,6 inci. 
  • iPhone Duo tersedia dalam kapasitas 256 GB, 512 GB, 1 TB, dan 2 TB. 

Harga iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan iPhone Duo di Luar Negeri 

Harga iPhone berbeda-beda di setiap negara karena dipengaruhi pajak lokal, nilai tukar, dan kebijakan harga Apple. Salah satu negara yang sering menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk membeli produk Apple adalah Malaysia. 

Apple menetapkan harga iPhone 18 Pro mulai dari US$1.199 atau sekitar Rp21,05 juta dan iPhone 18 Pro Max mulai dari US$1.299 atau sekitar Rp22,80 juta. Sementara itu, iPhone Duo dibanderol mulai dari US$1.999 atau sekitar Rp35,08 juta untuk kapasitas 256 GB. 

Model 

256 GB 

512 GB 

1 TB 

2 TB 

iPhone 18 Pro 

US$1.199 / Rp21,0 jt 

US$1.399 / Rp24,5 jt 

US$1.599 / Rp28,1 jt 

US$1.899 / Rp33,3 jt 

iPhone 18 Pro Max 

US$1.299 / Rp22,8 jt 

US$1.499 / Rp26,3 jt 

US$1.699 / Rp29,8 jt 

US$1.999 / Rp35,1 jt 

iPhone Duo 

US$1.999 / Rp35,1 jt 

US$2.199 / Rp38,6 jt 

US$2.499 / Rp43,9 jt 

US$2.999 / Rp52,6 jt 

*Kurs ilustrasi: US$1 = Rp17.552. Harga dalam rupiah dibulatkan dan dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku. 

Tarif Bea Masuk dan Pajak iPhone dari Luar Negeri 

Membeli iPhone dari luar negeri tidak berarti perangkat tersebut bebas dari pungutan ketika dibawa masuk ke Indonesia. Untuk iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, ketentuan kepabeanan mengatur pengenaan Bea Masuk dan PDRI. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang pribadi penumpang memperoleh pembebasan nilai pabean sampai dengan US$500 per orang. Jika harga barang melebihi batas tersebut, nilai yang menjadi dasar penghitungan dikurangi terlebih dahulu dengan fasilitas pembebasan US$500. 

Pungutan yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean setelah memperhitungkan pembebasan. 
  • PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12, sehingga secara efektif setara dengan 11% dari nilai impor. 
  • PPh tidak dikenakan untuk barang pribadi penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Pembebasan US$500 diberikan untuk barang pribadi penumpang dan perlu diberitahukan kepada Bea Cukai. 

Dengan demikian, pembeli tidak cukup hanya menghitung harga iPhone di negara asal. Bea Masuk dan PPN juga perlu dimasukkan untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus dikeluarkan sampai perangkat dapat digunakan di Indonesia. 

Baca Juga: Perkiraan Pajak Mobil Listrik Wuling, BYD, dan Jaecoo 2026

Cara Menghitung Pajak iPhone yang Dibeli di Luar Negeri 

Perhitungan pajak iPhone sebagai barang bawaan penumpang dapat dilakukan secara bertahap. Pertama, harga iPhone dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan. 

Selanjutnya, nilai pabean dikurangi dengan fasilitas pembebasan sebesar US$500. Setelah memperoleh nilai pabean, Bea Masuk sebesar 10% dihitung untuk mendapatkan Nilai Impor. 

PPN kemudian dihitung berdasarkan Nilai Impor tersebut. 

Secara sederhana, tahapan perhitungannya adalah: 

  • Nilai barang dalam rupiah = harga iPhone × kurs. 
  • Nilai pembebasan = US$500 × kurs. 
  • Nilai pabean = nilai barang − nilai pembebasan. 
  • Bea Masuk = 10% × nilai pabean. 
  • Nilai Impor = nilai pabean + Bea Masuk. 
  • PPN = 11% × Nilai Impor. 
  • Total pungutan = Bea Masuk + PPN. 

Sebagai catatan, perhitungan di bawah menggunakan kurs referensi untuk memberikan gambaran. Nilai aktual pungutan di Bea Cukai dapat mengikuti kurs yang berlaku sesuai ketentuan kepabeanan pada saat impor. 

Simulasi Perhitungan Pajak iPhone 18 Pro Max 

Sebagai contoh, seorang penumpang membeli iPhone 18 Pro Max 256 GB di Amerika Serikat seharga US$1.299. Dengan asumsi kurs yang digunakan adalah Rp17.552 per US$, harga iPhone tersebut setara dengan sekitar Rp22,80 juta. 

Karena terdapat pembebasan nilai pabean sebesar US$500 untuk barang bawaan pribadi penumpang, nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk adalah harga perangkat setelah dikurangi fasilitas tersebut. 

Perhitungannya adalah sebagai berikut: 

Nilai Barang 
US$1.299 × Rp17.552 = Rp22.797.648 

Nilai Pabean 
US$1.299 − US$500 = US$799 
US$799 × Rp17.552 = Rp14.020.048 

Bea Masuk (BM) 
10% × Rp14.020.048 = Rp1.402.005 

Nilai Impor (NI) 
Rp14.020.048 + Rp1.402.005 = Rp15.422.053 

PPN 
11% × Rp15.422.053 = Rp1.696.426 

Total Bea Masuk dan PPN 
Rp1.402.005 + Rp1.696.426 = Rp3.098.431 

Dengan demikian, berdasarkan simulasi tersebut, pungutan Bea Masuk dan PPN atas iPhone 18 Pro Max 256 GB yang dibeli di Amerika Serikat adalah sekitar Rp3,10 juta

Jika digabungkan dengan harga perangkat, perkiraan total biaya yang dikeluarkan menjadi: 

Rp22.797.648 + Rp3.098.431 = Rp25.896.079 

Jadi, pembeli perlu menyiapkan sekitar Rp25,90 juta untuk iPhone 18 Pro Max 256 GB beserta Bea Masuk dan PPN, berdasarkan asumsi kurs dan ketentuan dalam simulasi ini. 

Simulasi Perhitungan Pajak iPhone Duo 

Contoh berikutnya adalah pembelian iPhone Duo 256 GB di Amerika Serikat seharga US$1.999. Dengan kurs Rp17.552 per US$, harga perangkat tersebut setara dengan sekitar Rp35,08 juta. 

Perhitungannya adalah sebagai berikut: 

Nilai Barang 
US$1.999 × Rp17.552 = Rp35.086.448 

Nilai Pabean 
US$1.999 − US$500 = US$1.499 
US$1.499 × Rp17.552 = Rp26.310.448 

Bea Masuk (BM) 
10% × Rp26.310.448 = Rp2.631.045 

Nilai Impor (NI) 
Rp26.310.448 + Rp2.631.045 = Rp28.941.493 

PPN 
11% × Rp28.941.493 = Rp3.183.564 

Total Bea Masuk dan PPN 
Rp2.631.045 + Rp3.183.564 = Rp5.814.609 

Dengan demikian, pungutan Bea Masuk dan PPN atas iPhone Duo 256 GB dalam simulasi tersebut adalah sekitar Rp5,81 juta. Jika digabungkan dengan harga perangkat: 

Rp35.086.448 + Rp5.814.609 = Rp40.901.057 

Artinya, pembeli perlu menyiapkan sekitar Rp40,90 juta untuk iPhone Duo 256 GB beserta Bea Masuk dan PPN berdasarkan asumsi yang digunakan. 

Perbandingan Pajak iPhone Duo, 18 Pro, dan 18 Pro Max 

Besaran Bea Masuk dan PPN yang harus dibayarkan untuk iPhone dari luar negeri bergantung pada nilai perangkat setelah dikurangi pembebasan US$500. Semakin tinggi harga iPhone, semakin besar pula nilai yang menjadi dasar penghitungan pungutan. 

Sebagai perbandingan, berikut simulasi untuk varian 256 GB dari masing-masing model dengan asumsi pembelian di Amerika Serikat dan kurs US$1 = Rp17.552. 

Model 

Harga Resmi (USD) 

Harga dalam Rupiah 

Nilai Pabean setelah Pembebasan 

Bea Masuk + PPN 

Total Harga + Pajak 

iPhone 18 Pro 

US$1.199 

Rp21,05 jt 

Rp12,28 jt 

Rp2,71 jt 

Rp23,76 jt 

iPhone 18 Pro Max 

US$1.299 

Rp22,80 jt 

Rp14,02 jt 

Rp3,10 jt 

Rp25,90 jt 

iPhone Duo 

US$1.999 

Rp35,09 jt 

Rp26,31 jt 

Rp5,81 jt 

Rp40,90 jt 

*Perhitungan menggunakan kurs ilustrasi US$1 = Rp17.552. Harga dan nominal pungutan dapat berbeda mengikuti kurs dan ketentuan yang berlaku saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia. 

Jangan Lupa Registrasi IMEI setelah Membawa iPhone dari Luar Negeri 

Selain menghitung pajak, pembeli iPhone dari luar negeri juga perlu memperhatikan registrasi IMEI. Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat HKT, termasuk handphone yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang, perlu memenuhi kewajiban kepabeanan dan melakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia. 

Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya administrasi tersendiri. Namun, kewajiban Bea Masuk dan PDRI tetap harus dipenuhi apabila terdapat pungutan atas perangkat tersebut. 

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan US$500, penumpang juga perlu memberitahukan barang bawaan kepada Bea Cukai ketika tiba di Indonesia. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD), All Indonesia, atau kepada petugas Bea Cukai. 

Hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Pastikan IMEI perangkat didaftarkan sesuai ketentuan. 
  • Laporkan iPhone sebagai barang bawaan pribadi saat tiba di Indonesia. 
  • Simpan bukti pembelian atau invoice. 
  • Perhitungkan Bea Masuk dan PPN sebelum membeli. 
  • Jangan hanya membandingkan harga iPhone di luar negeri dengan harga sebelum pajak di Indonesia. 

Baca Juga: Berapa Pajak iPhone 17 di Indonesia Jika Beli di Luar Negeri?

FAQ Seputar Pajak iPhone dari Luar Negeri 

1. Berapa pajak iPhone dari luar negeri? 

Pajak iPhone dari luar negeri terdiri dari Bea Masuk dan PPN yang dihitung berdasarkan nilai pabean setelah dikurangi pembebasan US$500 untuk barang pribadi penumpang. 

2. Berapa Bea Masuk iPhone dari luar negeri? 

Bea Masuk iPhone yang dibawa sebagai barang pribadi penumpang dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean setelah memperhitungkan pembebasan yang berlaku. 

3. Apakah beli iPhone di luar negeri kena PPN? 

Ya. iPhone yang dibawa dari luar negeri dapat dikenakan PPN sebagai bagian dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Apakah iPhone dari luar negeri wajib daftar IMEI? 

Ya. iPhone yang dibeli dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia perlu memenuhi ketentuan registrasi IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia. 

5. Apakah ada pembebasan pajak untuk iPhone dari luar negeri? 

Ada. Barang pribadi penumpang memperoleh pembebasan nilai pabean hingga US$500 per orang. Jika nilai iPhone melebihi batas tersebut, pungutan dihitung atas nilai setelah dikurangi pembebasan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News