Pajak sebagaimana tertulis dalam UU No.28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 2 frasa penting mengenai pajak, yaitu “kontribusi wajib” dan “kemakmuran rakyat”. Kedua frasa ini merujuk kepada dua pelaku penting dalam perpajakan, yaitu wajib pajak sebagai kontributor pemberi pajak dan masyarakat umum sebagai subjek tanggungan pajak. Kedua pelaku inilah yang merupakan penggerak utama keberjalanan pajak yang efisien dan efektif. Hal ini menggambarkan kepada kita, bahwa pajak merupakan bentuk aktualisasi gotong royong berskala nasional demi terwujudnya kemakmuran rakyat.
Mimpi terciptanya kemakmuran rakyat melalui pajak ini, tidak terlepas dari unsur utama bela negara, yaitu sikap nasionalisme dan cinta tanah air. Kedua sikap inilah yang ada (dan seharusnya ada) di setiap individu yang terikat pada pajak itu sendiri.
Dengan sudut pandang ini, kita dapat memahami bahwa pajak bukan hanya sekadar melaporkan SPT tahunan, membayar PPN saat berbelanja, atau memotong sebagian penghasilan untuk membayar PPh. Lebih dari itu pajak hadir untuk mewujudkan kemakmuran rakyat melalui gotong royong dan dengan semangat bela negara.
Namun, apakah sudut pandang ini sudah tertanam pada masyarakat? Atau lebih spesifik lagi, apakah sudah tertanam pada para Milenial?
Milenial sendiri adalah kelompok demografi yang menurut Howe & Strauss (2000) lahir pada rentang tahun 1982-2000, yang mana pada tahun 2020 generasi ini sudah berusia antara 38-20 tahun. Berdasarkan data BPS (2018), generasi ini diproyeksi menyumbang 23,95% populasi Indonesia atau sekitar 63 juta jiwa. BPS (2017) juga menyebutkan bahwa dua pertiga dari populasi generasi milenial telah memasuki angkatan kerja dan jumlah ini akan semakin meningkat setiap tahunnya. Dengan jumlah populasi yang cukup besar dan selang usia yang sebagian besar sudah memasuki angkatan kerja, milenial tentu dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan negara dari pajak di Indonesia, mengingat pendapatan negara saat ini sebagian besar berasal dari sumbangsih para wajib pajak.
Selain itu, hasil penelitian Youth Lab juga menyebutkan bahwa generasi milenial memiliki karakteristik yang inovatif, komunikatif, open minded, dan kritis. Karakteristik ini perlu diapresiasi, melihat telah banyak karya, usaha kreatif, dan startup yang telah berdampak bagi kesejahteraan masyarakat luas. Dengan tumbuhnya bidang-bidang kreatif baru dan maraknya perusahaan startup yang digarap oleh para milenial diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang optimal terhadap pendapatan pajak negara.
Maksud dari poin yang telah disampaikan pada dua paragraf diatas, bukanlah bertujuan untuk menjadikan para milenial sebagai semata-mata objek pendapatan pajak yang berpotensi sangat besar (meskipun poin tersebut juga merupakan fakta). Namun, yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah bahwa dengan seluruh potensi yang ada pada diri setiap milenial (skill, ide, maupun karya) dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat secara luas. Hal inilah yang juga menjadi semangat akan keberadaan pajak. Diharapkan milenial dapat menyebarkan selalu semangat mewujudkan mimpi besar itu. Dengan energi yang dimilikinya milenial pasti lebih berdampak menumbuhkan mimpi itu dengan bergotong royong satu sama lain dan semangat bela negara serta bakti pada bangsa.
Kontribusi terhadap pajak merupakan hal yang wajib dan memaksa bagi setiap orang yang terutang kepadanya. Semangat mewujudkan mimpi kemakmuran rakyat, gotong royong, dan semangat bela negara kiranya yang juga ada di hati dan pikiran para milenial. Banyak cara untuk menggapainya, bayar pajak salah satunya. Selamat menjadi wajib pajak












