Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Dalam pelaporan Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi hingga 30 April 2026 tanpa pengenaan sanksi administratif sebagai respons atas implementasi penuh Coretax Administration System (Coretax). Namun, di tengah masa transisi tersebut, muncul fenomena yang menarik sekaligus paradoksal, yakni jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan belum mencapai target, tetapi penerimaan pajak justru menunjukkan penguatan yang signifikan.
Hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.056.881 SPT. Angka tersebut masih berada di bawah target kepatuhan pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak. Dengan demikian, capaian pelaporan baru mencapai sekitar 85,5% dari target yang ditetapkan. Bahkan, apabila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat pelaporan baru mencapai sekitar 68,5%.
Di sisi lain, penerimaan pajak pada Triwulan I tahun 2026 justru menunjukkan tren penguatan. Realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh sebesar 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan implementasi Coretax yang dinilai semakin baik.
Namun, dalam konteks pembahasan kepatuhan pelaporan SPT orang pribadi, perhatian utama justru terletak pada penerimaan PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh Pasal 21. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi PPh OP dan PPh 21 pada Triwulan I tahun 2026 tercatat sebesar Rp61,3 triliun atau tumbuh 15,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut menjadi relevan untuk dicermati karena menunjukkan bahwa penguatan penerimaan tidak hanya terlihat pada penerimaan pajak secara keseluruhan, tetapi juga pada kelompok wajib pajak orang pribadi yang menjadi fokus pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting. Apakah belum tercapainya target pelaporan SPT dapat langsung diartikan sebagai menurunnya kepatuhan pajak? Atau justru terdapat indikasi bahwa kepatuhan material wajib pajak tetap terjaga di tengah tantangan kepatuhan formal pada masa transisi Coretax?
Dalam administrasi perpajakan, kepatuhan pada dasarnya tidak hanya dilihat dari satu dimensi. Selama ini, pelaporan SPT tepat waktu sering digunakan sebagai indikator utama kepatuhan formal. Kepatuhan formal merujuk pada sejauh mana wajib pajak memenuhi kewajiban administratif, seperti mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, tidak tercapainya target pelaporan tentu menjadi perhatian yang perlu dievaluasi.
Namun demikian, kepatuhan pajak juga memiliki dimensi lain, yaitu kepatuhan material. Kepatuhan material menggambarkan sejauh mana wajib pajak melaporkan dan membayar pajaknya sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya. Dalam hal ini, peningkatan penerimaan pajak serta kenaikan jumlah SPT kurang bayar menjadi indikator yang tidak dapat diabaikan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebut bahwa menurunnya jumlah pelaporan SPT tahun ini tidak sepenuhnya mencerminkan pelemahan kepatuhan. Salah satu faktor yang memengaruhi statistik tersebut adalah penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami-istri serta adanya relaksasi pelaporan SPT badan. Di sisi lain, peningkatan SPT kurang bayar menunjukkan bahwa sebagian wajib pajak mulai melaporkan kewajiban perpajakannya secara lebih akurat sesuai kondisi yang sebenarnya.
Apabila dicermati lebih jauh, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai sinyal perubahan pola kepatuhan di era Coretax. Sistem yang lebih terintegrasi memungkinkan data perpajakan menjadi semakin terkonsolidasi dan terdokumentasi secara lebih baik. Hal ini berpotensi mempersempit ruang ketidaksesuaian pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi penghitungan kewajiban pajak. Dengan kata lain, penurunan jumlah pelaporan belum tentu mencerminkan penurunan kepatuhan pajak, terutama apabila kepatuhan material wajib pajak dan kontribusi terhadap penerimaan negara justru menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: Sektor Industri dengan Kontribusi Terbesar ke Penerimaan Pajak
Meski demikian, bukan berarti persoalan pelaporan SPT dapat dikesampingkan. Tahun 2026 merupakan tahun pertama implementasi penuh pelaporan melalui Coretax, sehingga tantangan adaptasi menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Berbagai kendala teknis, mulai dari sinkronisasi data, navigasi sistem yang belum sepenuhnya familiar, hingga keterbatasan literasi digital sebagian wajib pajak masih menjadi hambatan nyata di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh kemudahan penggunaan sistem.
Tahun pertama implementasi penuh Coretax menunjukkan bahwa transformasi administrasi perpajakan merupakan proses yang membutuhkan waktu adaptasi, baik dari sisi sistem maupun wajib pajak. Oleh karena itu, evaluasi terhadap keberhasilan Coretax seharusnya tidak dilakukan secara parsial dengan hanya melihat jumlah pelaporan SPT ataupun penerimaan pajak secara terpisah.
Dengan demikian, diperlukan cara pandang yang lebih komprehensif dalam menilai reformasi perpajakan digital. Kepatuhan formal tetap penting sebagai indikator administrasi, tetapi kepatuhan material wajib pajak serta kontribusinya terhadap penerimaan negara juga tidak dapat diabaikan. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan Coretax tidak hanya terletak pada banyaknya SPT yang masuk, melainkan juga pada sejauh mana sistem tersebut mampu mendorong pelaporan yang lebih akurat dan memperkuat kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material.
Fenomena ketika pelaporan SPT menurun tetapi penerimaan pajak justru menguat menunjukkan bahwa transformasi perpajakan tidak selalu menghasilkan dampak yang seragam pada setiap indikator. Tahun pertama implementasi penuh Coretax mungkin belum menghasilkan sistem yang sempurna, tetapi memberikan sinyal bahwa perubahan sedang berlangsung. Tantangannya kini bukan sekadar mengejar target pelaporan, melainkan memastikan bahwa digitalisasi perpajakan benar-benar mampu menciptakan sistem yang mempermudah wajib pajak, meningkatkan akurasi pelaporan, serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan di tengah proses transformasi digital yang terus berlangsung.
Penulis:
Zahra Destriana Putri – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













