Peluang Pajak Sosial Media Era Digital RI

Isu pemajakan atas aktivitas media sosial kembali mencuat menjelang 2026. Wacana ini berkembang setelah pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Publik kemudian bertanya-tanya, apakah pengguna media sosial juga akan dikenakan pajak? Pertanyaan tersebut kerap menimbulkan salah kaprah, seolah-olah sekadar mengunggah foto pribadi di Instagram atau menonton video di TikTok akan dikenai pungutan pajak. Padahal, yang menjadi objek pajak bukanlah aktivitas bermedia sosial itu sendiri, melainkan penghasilan yang diperoleh melalui platform tersebut. 

Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa media sosial kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi ketidakpatuhan pajak.  

“Misalnya, siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan yang berbeda sama SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ujar Bimo (15/7/2025).  

Dengan demikian, penghasilan dari jualan online, affiliate marketing, endorsement, hingga monetisasi konten jelas termasuk objek PPh. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan yang menyatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan bentuk apa pun merupakan objek pajak. 

Fenomena tersebut tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi digital. Profesi kreator konten, selebgram, YouTuber, hingga streamer kini menjadi bagian penting dari lanskap ekonomi. Laporan We Are Social mencatat terdapat 143 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia pada Januari 2025. Basis pengguna yang masif menjadikan media sosial menjadi penggerak ekonomi digital. TikTok Shop, misalnya, menempatkan Indonesia sebagai penyumbang GMV terbesar kedua secara global, dengan nilai transaksi mencapai 32,6 miliar dollar AS (Rp528,6 triliun) sepanjang 2024 (Momentum Works). 

Namun, potensi pajak dari sektor ini belum tergarap optimal. Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,47%. Target ini terbilang ambisius, mengingat dalam lima tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih stagnan di kisaran 10% dan belum menembus 11%. Optimalisasi pajak dari aktivitas ekonomi digital, termasuk media sosial, dapat menjadi salah satu kunci untuk mencapai target tersebut. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah mengadopsi pendekatan digital dalam pengawasan. Melalui metode crawling, DJP memanfaatkan data media sosial untuk menelusuri indikasi penghasilan yang belum dilaporkan, seperti dari aktivitas endorsement atau penjualan daring. Namun, pengawasan semata tidak cukup. Tanpa komunikasi publik yang efektif, kebijakan ini berisiko memunculkan stigma bahwa pemerintah sekadar menambah beban rakyat dengan kebijakan pungutan baru. 

Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek kepatuhan dan edukasi. Langkah pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 bisa menjadi model pemungutan pajak di ekosistem digital yang dapat diadaptasi. Dengan mekanisme pemotongan di hulu, basis pajak diperluas tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha kecil. Pendekatan serupa dapat diterapkan pada media sosial dengan menggandeng platform sebagai pemotong atau pelapor pajak bagi kreator yang berpenghasilan di atas ambang tertentu. 

Wacana pajak media sosial sejatinya bukanlah bentuk pungutan baru, melainkan upaya mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekonomi yang nyata terjadi. Agar sejalan dengan tujuan menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, setidaknya ada tiga strategi yang dapat ditempuh. Pertama, merumuskan regulasi yang jelas, adaptif, dan mudah dipahami sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kedua, memperkuat kerja sama dengan platform digital untuk menciptakan sistem pelaporan dan pemotongan otomatis yang sederhana. Ketiga, melaksanakan kampanye edukasi yang masif agar wajib pajak digital memahami kewajibannya sekaligus menyadari manfaat pajak bagi pembangunan ekonomi digital yang inklusif. 

Dengan strategi yang tepat, peluang pajak dari media sosial dapat menjadi sumber penerimaan berkelanjutan tanpa mendistorsi ekonomi digital yang tengah bertumbuh. Optimalisasi sektor ini akan lebih mudah dicapai apabila pemerintah mampu menyeimbangkan pendekatan regulasi, kolaborasi teknologi, dan edukasi publik. Pada akhirnya, media sosial tidak hanya menjadi ruang ekspresi generasi muda, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata dalam membangun ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan kompetitif di kancah global. 

Penulis: 
Zahra Destriana Putri 
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran 

Editor: 
Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak. 
Dosen Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran 

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.