Penerimaan Pajak Cashless, Mungkinkah?

Teknologi yang terus mengalami perkembangan, terus mengintrusi berbagai sektor yang kemudian mendorong digitalisasi secara masif.

Hari ini, kita sendiri sudah mulai mengenal istilah cashless yaitu transaksi keuangan yang dilakukan secara non tunai. Bahkan kini mulai muncul cashless society atau masyarakat tanpa tunai dimana masyarakat dapat bertransaksi di berbagai pasar melalui telepon genggam berbasis internet ataupun kartu debit/kredit.

Menanggapi fenomena ini, bukan tidak mungkin pemerintah diminta untuk terus berinovasi mendorong digitalisasi di sektor pelayanan publik. Direktorat Jenderal Perpajakan sebagai institusi yang memiliki wewenang mengatur perpajakan di Indonesia sendiri mulai mentransformasi sistem perpajakan dari sistem konvesional ke sistem digital. Beberapa produk perpajakan dari DJP mulai dikenalkan dalam bentuk digital seperti e-SPT untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Di tengah upaya digitalisasi yang hendak diupayakan DJP, transformasi sistem pengumpulan penerimaan pajak secara cashless masih menjadi tantangan besar bagi DJP. Salah satu kekhawatiran terbesar pengumpulan pajak secara non tunai berpotensi mendatangkan celah penipuan (fraud) pajak dan perpajakan.

“Transaksi yang cashless ini merupakan tantangan bagi kami di DJP dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak. Celah-celah fraud baru kemungkinan akan muncul. Untuk terhindar dari masalah penipuan pajak dan juga termasuk kehilangan potensi pajak negara di zaman digital, pihaknya akan mengandalkan penggalian data berbasis digital,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Pak Suryo mengatakan untuk merealisasikan wacana ini memang akan membutuhkan sumber daya besar. Tidak hanya sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah, DJP juga akan perlu menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI), teknik statistika, ilmu matematika, learning machine, dan sebagainya.

Meskipun begitu, beliau membeberkan sejauh ini perkembangan sistem perpajakan RI sudah berada di jalur yang benar. Sistem administrasi perpajakan sudah dirancang agar siap untuk menyambut reformasi sistem perpajakan pada 2024 mendatang. “Perbuahan adalah keniscayaan. Transformasi proses bisnis dari konvensional ke digital jadi tantangan sendiri bagi kami,” tutur Pak Suryo.

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menitik beratkan bahwa evaluasi belanja dan penerimaan negara sebagai kunci konsolidasi penyehatan APBN RI ke depannya. Reformasi perpajakan termasuk adopsi sistem teknologi digital diperlukam untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, teknologi bagaikan pisau bermata duai. Di satu sisi teknologi memberikan peluang, di satu sisi lain juga memberikan tantangan bagi mereka. “Salah satu kunci penting konsolidasi dan penyehatan APBN kita adalah peningkatan pendapatan negara terutama di bidang pajak,” ungkap beliau.