Penerimaan pajak tahun 2020 diprediksi lebih rendah sebanyak 15 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020).
Menurut laporan yang dikutip di Kompas.com pada Selasa (29/12/2020), Kementerian Keuangan mencatat penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 hanya mencapai Rp 1.019,56 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 85,65 persen dari target APBN. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pajak per 30 November 2019 dengan jumlah sebanyak Rp 1.312,4 triliun.
Walaupun demikian, realisasi pajak tersebut mengalami peningkatan sebanyak 8,45 persen dibanding akhir periode November 2020 dengan jumlah sebanyak Rp 925,34 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 77,2 persen dari target sesuai dengan Perpres 72/2020.
Adapun usaha pemerintah dalam mempertahankan penerimaan negara melalui perpajakan dengan menambahkan penerimaan dari 55 kantor pelayanan pajak (KPP). Menurut informasi, kantor-kantor tersebut memiliki penerimaan pajak yang di atas 100 persen.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terus berusaha mengumpulkan penerimaan pajak dengan memanfaatkan sistem elektronik dari 23 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada upaya tersebut, DJP menerima setoran pajak sebesar Rp 616 miliar atas pemungutan PPN sebesar 10 persen yang dijual oleh para pelaku usaha tersebut kepada konsumen di Indonesia. Kini DJP masih menunggu lima perusahaan lainnya untuk melakukan penyetoran pajak.
Kemudian, pada realisasi belanja negara tercatat sebanyak Rp 2.468,2 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 90,1 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 2.739,2 triliun. Sementara itu, terdapat laporan mengenai kepatuhan pelaporan SPT tahunan meningkat menjadi 76,86 persen. Dengan demikian, pengumpulan penerimaan pajak yang dilakukan DJP mencapai 85 persen selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa APBN 2023 akan kembali mengalami defisit sebanyak tiga persen. Prediksi tersebut didasari oleh dampak pandemi Covid-19 yang melumpuhkan beberapa aktivitas ekonomi Indonesia sehingga negara mengalami resesi yang dalam. Suahasil Nazara mengatakan bahwa demi menghentikan kontraksi ekonomi yang jatuh semakin dalam, pemerintah perlu memanfaatkan belanja negara.
Pemanfaatan yang dimaksud yaitu pemerintah perlu melakukan pelebaran defisit APBN sampai dengan 6,34 persen. Hal ini dikarenakan penerimaan pajak menurun, namun kebutuhan anggaran membengkak akibat kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Penurunan defisit ini akan dilakukan mulai tahun 2021. Defisit akan diturunkan secara perlahan hingga masuk level 5,7 persen lalu dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang. Pemerintah berencana melakukan konsolidasi fiskal yang akan dijalankan pada tahun 2021.
Walaupun demikian, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara diusahakan untuk tetap fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggaran dalam menjalankan penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).












