Pengusaha Diminta Manfaatkan Super Tax Deduction, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah mendorong kalangan pengusaha untuk lebih aktif memanfaatkan fasilitas Super Tax Deduction hingga 300% yang disediakan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) maupun pembiayaan pendidikan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tingkat pemanfaatan fasilitas ini oleh dunia usaha masih tergolong rendah. Padahal, insentif tersebut bisa membantu perusahaan menekan beban pajak sekaligus mendorong inovasi di dalam negeri

“Harapannya fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara optimal. Kalau ada kekhawatiran soal audit, sebenarnya bisa dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP), seperti halnya di pasar modal,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/11/2025). 

Airlangga menegaskan, insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperkuat daya saing industri nasional. Pemerintah ingin mendorong perusahaan agar tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga aktif berinvestasi dalam riset dan pengembangan teknologi. 

“Kita punya 1,3–1,4 juta lulusan perguruan tinggi per tahun. Tugas kita bersama memastikan mereka siap masuk dunia kerja atau menjadi entrepreneur,” jelasnya. 

Ia menambahkan, peningkatan produktivitas nasional perlu diiringi dengan penerapan teknologi modern. Presiden Prabowo Subianto, kata Airlangga, juga menekankan pentingnya smart farming atau pertanian modern sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan riset dalam negeri. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Fasilitas Super Tax Deduction

Apa Itu Super Tax Deduction? 

Kebijakan Super Tax Deduction merupakan insentif fiskal yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 2019 dan PMK No. 81 Tahun 2024

Melalui aturan ini, perusahaan dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya kegiatan litbang. Rinciannya adalah: 

  • 100% dari total biaya litbang yang dikeluarkan; dan 
  • Tambahan hingga 200% dari akumulasi biaya litbang dalam jangka waktu tertentu. 

Tambahan pengurangan diberikan berdasarkan hasil kegiatan R&D, yaitu: 

  • 50%, jika menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di dalam negeri; 
  • 25% tambahan, jika HAKI tersebut juga didaftarkan di luar negeri; 
  • 100%, jika hasil R&D mencapai tahap komersialisasi; dan/atau 
  • 25% tambahan, jika R&D dilakukan bersama lembaga riset pemerintah atau perguruan tinggi di Indonesia. 

Ketentuan Komersialisasi 

PMK No. 81 Tahun 2024 menjelaskan bahwa komersialisasi adalah kegiatan produksi dan penjualan barang atau jasa hasil R&D di Indonesia. Pengurangan pajak hanya diberikan kepada pihak yang melakukan litbang, meskipun proses komersialisasi bisa dikerjakan oleh pihak ketiga. 

Agar mendapat fasilitas ini, pihak yang melakukan R&D harus sudah memiliki HAKI yang sah dan menerima penghasilan dari pemanfaatan HAKI tersebut oleh pihak lain yang melakukan komersialisasi. 

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Tax Deduction dan Tax Relief

Syarat dan Prosedur Pengajuan 

Perusahaan yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan pajak wajib mengajukan permohonan melalui OSS (Online Single Submission) dengan melampirkan proposal kegiatan R&D dan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) PMK No. 81 Tahun 2024, kegiatan R&D yang diajukan harus memenuhi beberapa syarat berikut: 

  • Dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha berbasis kontrak bagi hasil atau perjanjian khusus di sektor pertambangan; 
  • Sudah dimulai sejak berlakunya PP 45/2019; 
  • Memiliki tujuan menghasilkan penemuan baru dan orisinal, dengan ketidakpastian hasil, serta dilakukan secara terencana dan memiliki anggaran jelas; 
  • Dapat menghasilkan sesuatu yang bisa dikomersialisasikan; dan 
  • Termasuk dalam program litbang prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 81/2024. 

Jenis Biaya yang Bisa Dapat Potongan Pajak 

Tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan atas beberapa jenis biaya litbang, antara lain: 

  • Penyusutan atau amortisasi atas aktiva tetap (selain tanah dan bangunan); 
  • Biaya listrik, air, bahan bakar, dan pemeliharaan peralatan riset; 
  • Gaji atau honor bagi peneliti dan tenaga litbang; 
  • Biaya pengurusan HAKI; serta 
  • Imbalan bagi lembaga riset atau perguruan tinggi yang dikontrak untuk melakukan litbang. 

Tambahan pengurangan ini dihitung berdasarkan akumulasi biaya R&D selama lima tahun terakhir, dan mulai dibebankan ketika kegiatan litbang menghasilkan paten atau mencapai tahap komersialisasi. Setiap tahun, besarnya tambahan pengurang penghasilan bruto maksimal 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi tambahan tersebut. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News