Peraturan Tarif Final UMKM Berubah, KDMP Terdampak?

Sebanyak 12.533 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah menyelesaikan pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan kelengkapan lainnya. Sedangkan 22.737 lainnya masih dalam proses pembangunan fisik. Ferry Joko Juliantono, Menteri Koperasi Republik Indonesia, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta pada 11 Juni lalu menyampaikan baru 1.061 unit KDMP yang benar-benar menjalankan kegiatan. 

Bayangkan KDMP sebagai warung besar milik desa/kelurahan yang punya rekening serta uang masuk dan keluar setiap harinya. Sama seperti orang yang bekerja dan berpenghasilan, KDMP juga wajib memiliki identitas di mata negara, yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pendaftaran NPWP KDMP telah dimulai sejak tahun lalu. Hingga Mei 2026, sebanyak 80.990 koperasi sudah memiliki NPWP dan 59.174 di antaranya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Perekonomian dan teknologi selalu berkembang dinamis, begitu pula peraturan perpajakan. Pada April lalu, pemerintah menerbitkan peraturan yang mengubah syarat penggunaan tarif final 0,5% UMKM. Lalu, apakah peraturan ini memengaruhi ketentuan pajak atas KDMP? 

Baca Juga: PMK 49/2025: Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Bank Hingga Rp3 M

Sekilas tentang KDMP 

KDMP adalah salah satu wujud nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk membangun dari desa dan dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Anggota KDMP merupakan warga yang berdomisili di desa/kelurahan setempat. 

Kegiatan KDMP mencakup berbagai sektor strategis yang menangani langsung kebutuhan masyarakat desa, mulai dari simpan pinjam, perdagangan kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, hingga layanan kesehatan berbasis klinik desa. Platform digital terintegrasi mendukung seluruh kegiatan usaha ini sehingga pengurus dapat melakukan transaksi, pencatatan keuangan, hingga manajemen stok secara real-time

Enam belas kementerian mendukung KDMP yang kini hadir di 83.762 desa dan tersebar di 137 kota seluruh Indonesia. Kehadiran KDMP di seluruh Indonesia berpotensi menumbuhkan perputaran ekonomi di tingkat desa secara signifikan. Setiap koperasi menjadi simpul ekonomi baru yang menggerakkan konsumsi lokal, membuka lapangan kerja, dan memutus ketergantungan desa terhadap pasokan dari luar daerah. Jika masing-masing KDMP mampu memberdayakan ratusan anggota aktif, program ini secara agregat berpotensi menyentuh puluhan juta warga sebagai salah satu alat pemerataan ekonomi terbesar. 

Tarif Final UMKM Berubah 

Pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5% sejak tahun 2018 dengan beberapa kali penyesuaian. Penyesuaian terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang terbit pada April lalu. Peraturan ini tidak mengubah tarif maupun batasan omzet, melainkan hanya mengubah siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. 

Sebelumnya, semua wajib pajak badan yang baru terdaftar dapat memilih menggunakan tarif tersebut dengan jangka waktu yang berbeda. PT (Perseroan Terbatas) boleh sampai 3 tahun, sedangkan koperasi, CV, firma, dan yayasan boleh sampai 4 tahun sejak terdaftar. 

Setelah peraturan baru ini berlaku, PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi dapat menggunakan tarif tersebut. Hanya orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang masih bisa memanfaatkan tarif final ini. Bedanya, orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat menggunakannya tanpa batas waktu, sedangkan koperasi masih memiliki batas waktu yang sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu empat tahun. 

Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026

Dampak Perubahan Peraturan terhadap KDMP 

Penyesuaian peraturan penggunaan tarif PPh Final 0,5% membawa kabar baik bagi KDMP karena masih bisa turut menikmati PPh Final 0,5% dengan batas waktu penggunaan maksimal empat tahun atau paling lama hingga tahun pajak 2028 jika omzet di bawah Rp4,8 miliar. KDMP telah memiliki sistem keuangan digital yang terintegrasi, sehingga KDMP dapat memantau apakah omzet telah mencapai Rp4,8 miliar atau belum, serta menentukan tarif pajak yang berlaku. 

Penulis:
Erika Anggun Nur Illahi 
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News