Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur peran, tugas, fungsi dan struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendukung pemerintahan negara. Peraturan ini kembali menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta memiliki tugas strategis dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Fungsi Utama Kementerian Keuangan Berdasarkan Perpres 158/2024
Berdasarkan Pasal 6 Perpres 158/2024, terdapat sejumlah fungsi penting yang diemban oleh Kementerian Keuangan. Berikut adalah rincian fungsi utama Kemenkeu yang diatur dalam perpres tersebut:
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dan Fiskal
Kemenkeu bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan di bidang strategi ekonomi, fiskal, penganggaran, kekayaan negara, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak, perbendaharaan negara, perimbangan keuangan, stabilitas dan pengembangan keuangan, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi untuk Urusan Daerah
Kemenkeu tidak hanya beroperasi di tingkat pusat tetapi juga memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pelaksanaan urusan keuangan di daerah dilaksanakan dengan benar dan aman.
- Koordinasi dan Dukungan Administrasi Internal
Kementerian memiliki fungsi untuk mengoordinasikan tugas, pembinaan, hingga pemberian dukungan administrasi seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenkeu. Dengan adanya dukungan administrasi yang efektif, diharapkan seluruh direktorat jenderal dan unit lainnya dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
- Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara
Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara (BMN) dan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
- Pengawasan Internal
Kementerian Keuangan berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan internalnya. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan setiap kebijakan dan anggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
- Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Pengelolaan Data
Kemenkeu berperan dalam mengelola data dan intelijen keuangan serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini sangat relevan dengan kebutuhan modernisasi di bidang keuangan.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Keuangan Negara
Untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia, Kemenkeu juga mengadakan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan manajemen pengetahuan di bidang keuangan negara yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan profesionalitas tenaga kerja di sektor keuangan negara.
- Pelaksanaan Tugas Teknis dari Pusat ke Daerah
Sebagai bentuk desentralisasi, Kemenkeu melakukan pelaksanaan tugas teknis yang menjangkau mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Hal ini bertujuan agar kebijakan keuangan negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah secara merata.
- Dukungan Substantif kepada Unsur Organisasi Internal
Kemenkeu memberikan dukungan substantif dalam bentuk bantuan teknis atau data yang diperlukan oleh berbagai unsur di lingkup Kementerian.
- Fungsi Lain yang Diberikan Presiden
Di samping fungsi-fungsi di atas, Kemenkeu juga melaksanakan fungsi lain yang didelegasikan langsung oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan negara.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Fungsinya!
Penegasan DJP dan DJBC di Bawah Kemenkeu
Melalui perpres ini, kedudukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dipastikan masih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan. Penegasan ini tercantum pada Pasal 20 ayat (1) untuk DJP dan Pasal 24 ayat (1) untuk DJBC. DJP dan DJBC yang masih di bawah naungan Kemenkeu juga menjawab wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang belum akan terbentuk dalam waktu dekat.
Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menjadi badan baru yang dibentuk di Kementerian Keuangan. Tugas utama dari badan ini adalah untuk mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.
Berdasarkan Pasal 53 Perpres 158/2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, intelijen keuangan, transformasi digital, dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, intelijen keuangan, transformasi digital, dan manajemen perubahan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, intelijen keuangan, transformasi digital, dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan administrasi internal Badan dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Kini Langsung di Bawah Presiden, Lepas dari Kemenko Perekonomian
Struktur Organisasi Kemenkeu Berdasarkan Perpres 158/2024
Perpres ini juga mengatur secara rinci organisasi yang berada di bawah Kementerian Keuangan, yang terdiri dari 1 sekretariat jenderal, 1 inspektorat jenderal, 9 direktorat jenderal, 2 badan, dan 9 staf ahli. Berikut ini adalah daftar lengkap struktur organisasi Kemenkeu terbaru:
- Sekretariat Jenderal (Sekjen Kemenkeu)
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Baru)
- Inspektorat Jenderal (Itjen Kemenkeu)
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Baru)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Baru)
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan













