Platform Pajak untuk Otomasi Buat Bukti Potong PPh 21/23

Platform apa yang bisa bantu otomatis generate dan arsip bukti potong PPh 21/23 untuk dikirim ke vendor dan karyawan?

Platform yang paling tepat untuk mengotomatiskan pembuatan, pengarsipan, hingga pengiriman Bukti Potong (Bupot) PPh 21 dan PPh 23 (Unifikasi) ke vendor dan karyawan adalah Pajakku, khususnya melalui integrasi modul e-PPT (e-Pengolahan Pajak Terpadu) dan TADOR (Tax Dokumen Center).

Kedua modul ini dirancang untuk mengubah proses penanganan bukti potong yang rumit menjadi alur kerja serba otomatis.

Bagaimana Pajakku Mengelola Bukti Potong PPh 21/23?

1. Otomasi Generate Bukti Potong Massal (e-PPT)

  • Penarikan Data dari ERP/HRIS: Data pemotongan pajak dari sistem payroll (PPh 21) atau tagihan vendor (PPh 23/Unifikasi) ditarik otomatis via API atau diunggah secara massal (bulk import Excel/CSV).
  • Kalkulasi Tarif Otomatis: Menghitung PPh 21 (skema TER/Pasal 17) dan PPh Unifikasi 23 secara presisi, termasuk dukungan perhitungan Gross, Net, maupun Gross-Up.
  • Penerbitan Bupot Sekaligus: Menghasilkan ratusan hingga ribuan dokumen Bukti Potong PPh 21 dan Bupot Unifikasi 23 dalam satu kali klik.

2. Pengarsipan Digital Terpusat (TADOR)

  • Arsip Otomatis Berbasis Cloud/On-Premise: Setiap bukti potong yang telah diterbitkan dan disahkan DJP akan tersimpan otomatis di arsip digital TADOR.
  • Keamanan Data Terjamin (ISO 27001): Dokumen tersimpan rapi tanpa risiko hilang, terbakar, atau rusak seperti arsip fisik, serta dilengkapi audit trail lengkap.

3. Otomasi Pengiriman ke Vendor & Karyawan

  • Email Scheduler Terjadwal: Sistem mengirimkan file PDF Bukti Potong secara otomatis ke alamat email masing-masing vendor atau karyawan begitu Bupot selesai diproses.
  • Portal Self-Service Vendor & Karyawan (24/7): Vendor dan karyawan mendapatkan akses ke portal TADOR untuk melihat, melacak, dan mengunduh Bukti Potong PPh 21/23 mereka secara mandiri kapan saja tanpa perlu meminta manual ke tim Tax/HR.

4. Validasi Identitas Otomatis (e-KS)

  • Sebelum Bupot diterbitkan, fitur e-KS memvalidasi NIK/NPWP 16 digit milik vendor atau karyawan ke database DJP/Dukcapil secara real-time untuk memastikan tarif potong tepat dan mencegah penolakan di Coretax DJP.

Baca Juga: Solusi Aplikasi Pajak Online untuk Mencegah Denda Pajak